Advertisement
![]() |
7 tersangka kasus Arisan Get |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Sebanyak 7 tersangka kasus Arisan Get digelandang polisi menuju ruang konferensi pers yang digelar Polres Sekadau di aula Bhayangkara Patriatama Mapolres Sekadau. Selasa 4 Maret 2025.
Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama S.I.K,. M.Si., didampingi kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi dalam keterangan resminya menyebut penetapan tersangka terhadap 7 orang ini sudah melewati berbagai proses pemeriksaan dan barang bukti serta melewati tahap pemeriksaan ahli.
"Hari ini kita tetapkan 7 tersangka kasus penipuan berkedok Arisan Get. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," Terang Kapolres
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur terhadap investasi dengan iming-iming nilai yang besar dalam bentuk apapun.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Sekadau kasus Arisan Get ini sudah sejak bulan Oktober 2024 lalu, namun kata Kasat Reskrim pihaknya sudah melakukan himbauan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun masing-masing owner atau pelaku ini tidak melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga kasus ini mencuat ke publik dan cukup menyita perhatian banyak orang serta berujung laporan dari para korban.
"Kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur melalui berbagai pemeriksaan para pelaku dan saksi ahli hingga para pelaku ini naik status sebagai tersangka," Kata Kasat.
Sejauh ini polisi hanya memperoses terkait hukum pidana dalam kasus tipu gelap dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Terkait audit kekayaan dan kerugian maka akan dilakukan di perkara lain, namun kata Kasat masing-masing tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan dan merugikan para korban ditaksir diatas 4 milyar rupiah.
Kasat juga menjelaskan bahwa selain ketujuh tersangka ini, polisi juga telah memanggil satu pelaku lain dengan modus yang sama, namun pemanggilan pertama pelaku tidak hadir, pada hari ini Selasa 4 Maret pelaku dilakukan pemanggilan kedua.
"Pelaku tersebut belum kita tetapkan sebagai tersangka sebab masih kita lakukan pemeriksaan. Jika sudah memenuhi unsur maka baru kita naikan statusnya sebagai tersangka," Terang Kasat.
Kasat menyebut penanganan kasus ini merupakan komitmen kepolisian yakni polres Sekadau dalam rangka penegakan hukum. Meski begitu proses hukum ini dilakukan merupakan akhir dari berbagai proses mediasi antara korban dan tersangka.
Kasat juga menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya memperoses permasalahan hukum pidana bagi para tersangka. Perkara kerugian, para tersangka tetap harus mengganti kerugian bagi para korban.
Reporter: IS