Advertisement
![]() |
Bupati, Kapolres, AQ ketua DAD, foto bersama para pemangku adat kecamatan sekadau Hulu |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Pemerintah kabupaten Sekadau melalui pemerintah kecamatan Sekadau Hulu bekerja sama dengan DAD Sekadau Hulu, melakukan langkah strategis guna melestarikan adat Dayak di 14 desa di sekadau hulu.
Dalam rangka melestarikan adat Dayak di Sekadau pemerintah bersama sejumlah ketua adat sub-suku Dayak di Sekadau Hulu melakukan penanda tanganan kesepakatan bersama sejumlah perusahaan.
Langkah tersebut dilaksanakan untuk mengatasi permasalah yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat ditengah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Kita lakukan ini agar penyelenggaraan adat Dayak lebih profesional dan bermartabat dilingkungan masyarakat adat dan perusahaan yang ada," Ujar Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus, saat memberikan sambutannya
Fransisco Wardianus atau yang kerab disapa Mejeng ini juga menegaskan, pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Sekadau Hulu mendukung upaya ini, agar dalam penerapan Sanksi adat lebih sesuai dengan adat Dayak yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Lebih tepatnya Menjeng menjelaskan, jika terjadi permasalahan diwilayah, maka gunakan adat setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut, jangan membawa hukum adat lain diwilayah kita," Paparnya
Beberapa suku Dayak yang menduduki wilayah Sekadau hulu, maka adat suku itulah yang digunakan untuk memberikan sanksi, jangan gunakan sanksi adat suku yang pendatang diwilayah itu," Timpalnya
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Sekadau, Aron SH mengatakan, bahwa pemerintah sangat mendukung kegiatan tersebut. Bupati juga menegaskan bahwa dalam undang-undang juga sangat menghormati sanksi adat disebuah daerah
"Sebetulnya sebelum kita ini merdeka dan undang-undang negara belum diterapkan, kita orang Dayak menggunakan sanksi adat untuk mengatasi masalah didaerah kita," kata Aron.
Dan sekarang, di wilayah-wilayah adat di Sekadau juga sebetulnya masih menerapkan hal itu, sebelum sebuah masalah itu dibawa ke hukum positif biasanya akan diselesaikan di hukum adat," Timpalnya
Olehkarena itu Pemerintah sangat mendukung kegiatan ini," Pungkasnya.
Diantaranya perusahaan yang ikut menandatangani kesepakatan bersama tersebut yakni
-PT.Agro Andalan,
-PT.MJP,
-PT.TBSM
-PT. BSL
-PT. MPE.