PENA KHATULISTIWA
Januari 21, 2025, 11:30 WIB
Last Updated 2025-01-21T04:30:42Z
Parlemen

Media Diharapkan Jaga Citra Mulia Pers

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi

PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Kalangan media (pers) diharapkan untuk tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial. Namun demikian, pers jangan sampai menjadi alat untuk melampiaskan hasrat pribadi maupun kelompok.


Wakil ketua DPRD Sekadau, Handi mengatakan pers adalah kalangan yang dihormati. Kehadiran pers, kata Handi, memiliki peran yang vital sebagai penyeimbang demokrasi.


"Selain fungsi penyebarluasan informasi, pers merupakan pihak yang dapat menjadi sarana dalam menjalankan kontrol di tengah kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, pers harus tetap profesional dalam menjalankan fungsinya," ujar Handi (21/1).


Dengan pesatnya perkembangan di era digitalisasi saat ini, pertumbuhan pers pun semakin tinggi. Seiringmenjamurnya pertumbuhan media, Handi berharap tetap mengutamakan kode etik dalam menjalankan kegiatan pers di lapangan.


"Semakin banyak media tentu semakin tinggi pula kontrol sosial yang berjalan. Hal ini harus seimbang dengan fungsi pers yang benar-benar profesional," tutur Handi.


Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sekadau ini mengharapkan pers untuk menghindari penyimpangan fungsi. Dari yang sebelumnya merupakan alat kontrol menjadi sarana menyalurkan hasrat pribadi dan kelompok.


"Sepengetahuan saya, pers harus memastikan informasi yang disampaikan melalui berita benar-benar akurat dan tidak menduga-duga. Karena meskipun memiliki hak istimewa, pers juga tidak boleh serampangan agar informasi yang disampaikan dapat mencerahkan, bukannya menyesatkan," imbuh Handi.


Beberapa hak istimewa pers diantaranya adalah hak jawab dan hak tolak. Hak jawab secara umum dapat digunakan pers ketika obyek dari suatu pemberitaan tidak dapat dikonfirmasi hingga suatu pemberitaan diturunkan ke dapur redaksi. Obyek pemberitaan dapat memberikan konfirmasi atau klarifikasi di kemudian waktu dengan menggunakan hak jawab.


Sedangkan hak tolak dapat digunakan oleh pers dalam kondisi tertentu untuk merahasiakan identitas narasumber dengan berbagai alasan, utamanya alasan keamanan.


Namun begitu, Handi meminta pers tidak menyalahgunakan berbagai keistimewaan untuk menyalurkan hasrat pribadi.


"Kebebasan pers tidak dimaksudkan untuk hal-hal tidak profesional, misalnya dengan sengaja mencari-cari kesalahan seseorang dengan dasar sakit hati," ucap Handi.


Media juga ditegaskan untuk tidak menggunakan Undang-Undang Pers sebagai tameng untuk berlaku semena-mena dalam menjalankan aktivitasnya.


"Kita melihat ada segelintir oknum mengatasnamakan media, namun memiliki tujuan yang kurang etis sehingga mencederai citra pers itu sendiri, menyerang seseorang atau lembaga dengan serampangan tanpa melakukan crosscheck kebenaran obyek pemberitaan," sebut Handi.


Karenanya, sebagai salah satu pilar demokrasi pers diharapkan agar menjaga marwah kalangannya.


"Silahkan memuat pemberitaan yang benar, berimbang dan tidak memihak atau menyudutkan. Karena meskipun pers memiliki Undang-Undang sendiri, bukan berarti tidak luput dari jeratan hukum jika terbukti melakukan kesalahan," pungkas Handi.*


red