Advertisement
Sosialisasi Replanting oleh PT MPE |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Perusahaan Multi Prima Entakai (MPE) bersama Dinas KP3 Kabupaten Sekadau kembali mengadakan sosialisasi terkait Replanting, HGU, dan civing kelapa sawit di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 29 November 2024, di aula pertemuan Kantor Desa Tapang Semadak.
Kepala Desa (Kades) Tapang Semadak, Masliyadi, dalam sambutannya menjelaskan alasan dilaksanakannya sosialisasi ini.
“Tujuannya adalah agar semua warga dapat mendengarkan langsung pemaparan dari pihak terkait mengenai aturan Replanting, HGU, dan civing,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun HGU di wilayah Tapang Semadak tidak memiliki masalah, kendala utama ada pada pemotongan pohon sawit (civing).
“Pada kesempatan ini, saya minta pihak perusahaan dan instansi terkait memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat,” ucapnya.
Perwakilan PT MPE, Jhosapat, menyampaikan terima kasih kepada Kades yang telah memfasilitasi pertemuan ini.
“Semoga pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang sesuai dengan harapan kita semua,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa PT MPE merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk menjalankan program PIR-Trans sejak 1986, yang bergerak di bidang perkebunan sawit plasma.
“Mengingat usia sawit di Tapang Semadak, baik kebun plasma maupun kebun inti, yang sudah tua dan kurang produktif, kami akan melakukan replanting atau peremajaan,” jelas Jhosapat.
Terkait HGU, ia menambahkan bahwa masa berlaku HGU perusahaan adalah hingga 2037.
“Kami meminta izin untuk meremajakan sawit di wilayah ini,” ujarnya.
Dirgantara Kharisma, Koordinator Subbagian Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT BPN Sekadau, memberikan penjelasan terkait HGU.
“Dasar hukum HGU adalah UUD dan UUPA, yang mengatur pengelolaan tanah oleh negara. Kami mengingatkan perusahaan perkebunan agar memiliki perizinan lengkap dan hak atas tanah,” paparnya.
Rakim, Kasi Perkebunan Dinas KP3 Sekadau, menjelaskan bahwa dasar replanting oleh PT MPE adalah Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang terintegrasi dengan program transmigrasi.
“Pola PIR-Trans ini menghubungkan perkebunan besar sebagai inti yang mendukung perkebunan rakyat secara berkesinambungan,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Camat Sekadau Hilir, Babinsa, DAD Kabupaten Sekadau, Ketua TBBR Sekadau, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat Desa Tapang Semadak, serta tamu undangan lainnya
(Tim)