Advertisement
Foto penyerahan Remisi Kusus di aula Rutan Sanggau (foto:iwan) |
Penakhatulistiwa.id (Sanggau) - Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal diselenggarakan serentak seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia secara daring.
Dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada perwakilan WBP Rutan Sanggau oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Donni Isa Dermawan. Rabu 25 Desember 2024
Menurut Kepala Rutan Kelas II Sanggau Penyerahan remisi Ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Jadi total ada 96 orang, remisi 1 ada 96 orang, diantaranya 19 orang remisi 15 hari, dan satu bulan ada 77 orang," Terang Kepala Rutan kepada awak media.
Sementara itu yang mendapatkan remisi kusu II ada satu orang langsung bebas.
Kepala Rutan Doni Isa menjelaskan, penerima Remisi Kusus ini diberikan sesuai dengan penilaian selama menjalani masa tahanan, bahwa penerima Remisi tersebut berkelakuan baik.
"Selain itu mereka selalu aktif mengikuti kegiatan pembinaan," Pungkasnya.
Reporter: Iwan Soleh