Advertisement
Foto: Konferensi Pers 4 kasus. Penyalahgunaan Narkotika, Judi Offline, Penyalahgunaan BBM Subsidi, serta kasus TPPO. |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau Handi, mengapresiasi Polres Sekadau yang telah mengungkapkan kasus tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus TPPO, polisi menangkap dua pelaku yang diduga melakukan perekrutan pekerja Migran Ilegal ke luar negeri.
Pelaku pertama berinisial EB (46), ditangkap di Desa Nanga Taman, pada Sabtu (13/11/2024), dengan barang bukti berupa tiga paspor.
Sementara pelaku kedua berinisial SA (38), ditangkap di Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, pada Selasa (16/11/2024).
Barang bukti berupa paspor juga diamankan. Keduanya dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat kabupaten Sekadau, dengan adanya pengungkapan kasus TPPO ini membuktikan bahwa kejahatan ini benar-benar ada di kabupaten Sekadau," Terang Handi, (23/11/24)
Iya juga turut mengapresiasi langkah Polres Sekadau di bawah pimpinan Kapolres AKBP I Nyoman Sudama, yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO. Handi juga berharap penanganan kasus TPPO ini dapat membuka tabir bila masih ada pelaku lain.