November 18, 2024, 07:26 WIB
Last Updated 2024-11-18T00:26:45Z
Parlemen

Siap Bekerja! Ini Komisi-komisi DPRD Berikut Dengan Mitra Kerjanya

Advertisement

Kantor sekretariat DPRD kabupaten Sekadau 

 PENAKHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - 

Setelah remi dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD kabupaten Sekadau siap bekerja sesuai dengan bidang dan komisi.



Tiga komisi yang dimiliki DPRD Kabupaten Sekadau yakni


KOMISI 1

Bidang pemerintahan dan hukum DPRD kabupaten Sekadau,

Mitra Kerjanya adalah:


-Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau, 


-Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau, 


-Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sekadau, 


-Bagian Prokopim, Inspektorat, Satpol PP.


-Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, 


-Dinas Dukcapil, 


-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 


-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia,


-Badan Kesbangpol.


KOMISI 2,

Bidang Pembangunan dan Keuangan DPRD sekadau

Mitra kerja :


-Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sekadau,


-Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau, 


-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 


-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau, 


-Dinas Lingkungan Hidup, 


-Dinas Perhubungan, 


-Dinas Kominfo, 


-Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, 


-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, 


-Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah, 


-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan.


KOMISI 3,

Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat DPRD kabupaten Sekadau.

Mitra Kerja :


-Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sekadau, 


-Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Sekadau, 


-Bagian Umum, 


-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 


-Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 


-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,


-Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, 


-Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, 


-Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 


-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,


-Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, 


-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)


Penempatan komisi diatas sudah 

Berdasarkan SK pimpinan DPRD Sekadau, nomor 4 tahun 2024 tentang susunan dan kedudukan komisi-komisi DPRD Kabupaten Sekadau.


AKD DPRD kabupaten Sekadau diatas juga sudah ditetapkan secara resmi oleh pimpinan DPRD pada 13 November 2024.



(Tim)