Advertisement
Ilustrasi bibit sawit |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Program bibit sawit unggul gratis yang menjadi salah satu program utama Pemkab Sekadau terus berjalan.
Dalam rentang waktu 2022-2024, sudah 171.000 lebih bibit sawit yang dibagikan kepada kelompok-kelompok tani yang memenuhi syarat administrasi kepemerintahan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKP3) Kabupaten Sekadau melalui Kepala Bidang Perkebunan Irfan Nurpatria menjelaskan bahwa program ini sudah berjalan sejak tahun 2022.
Pihaknya, jelas Irfan, sudah melakukan monitoring dan evaluasi baik oleh pihak Inspektorat, Kejaksaan dan kepolisian.
"Silakan bagi yang ingin cek kelompok tani mana saja yang sudah dapat bantuan bibit, boleh datang ke kantor kami," kata Irfan.
Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan bibit.
Beberapa diantaranya sebagai berikut :
1. Petani harus tergabung dalam kelompok tani yang sudah masuk Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, (SIMLUHTAN) yang merupakan sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian.
2. Memiliki lahan yang dibuktikan minimal dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh desa setempat.
3. Lahan yang tidak masuk ke dalam kawasan hutan.
4. Melampirkan kelengkapan data petani berupa kartu tanda pedduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pembagian bantuan bibit sawit bagi kelompok tani dilakukan secara bertahap.
Sebab, selain syarat administrasi yang wajib dipenuhi, penangkar benih juga masih kewalahan dalam menyediakan pasokan bibit.
"Penangkar hanya bisa menampung sekitar 70 ribu bibit per tahun. Itu pun bibitnya harus diverifikasi terlebih dahulu, apakah sesuai standar Kementerian atau tidak," jelas Irfan.
Meskipun demikian, sudah banyak kelompok yang telah menerima bantuan bibit sawit unggul tersebut. Bagi yang ingin mengajukan, disarankan untuk memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pemerintah.
"Karena persyaratan ini wajib harus dipenuhi, tidak bisa serampangan," papar Irfan.*
red