Advertisement
Ilustrasi Satpol PP Sekadau dalam penertiban PKL |
PENA KHATULISTIWA.ID (SEKADAU) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sekadau akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Sekadau nomor 8 tahun 2019.
Perda tersebut tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada tahun ini. Menurut Paulus Ugang Kepala Satpol PP kabupaten Sekadau Revisi ini mencakup lebih dari 50 persen isi peraturan, termasuk penambahan sanksi denda dan pidana.
"Untuk merevisi perda ini kita tidak sembarangan, harus berdasarkan kajian akademis, untuk itu kita juga melibatkan Universitas Tanjungpura," Terang Paulus Ugang. Sabtu (16/11/24)
Ugang menambahkan, perubahan ini bertujuan menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kondisi yang relevan.
"Kalau di Perda lama itukan belum ada pengaturan tentang sanksi denda apalagi pidana," jelas Ugang
Lebih lugas Ugang mengungkapkan para revisi ini akan ditambahkan pengaturan tentang Sanksi denda dan Pidana.
Dikatakan Ugang, tertib kebersihan, tertib tata ruang, tertib parkir, hingga tertib dalam penanganan bencana, mencari poin tambahan dalam pengaturan ketertiban.
"Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan sejahtera," pungkasnya
(Tim)