Advertisement
Paulus Subarno anggota DPRD kabupaten Sekadau |
PENAKHATULISTIWA.ID (SEKADAU) -
Kabupaten Sekadau saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.
Sebagai daerah dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum.
Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.
Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
ASN diharapkan mampu menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024. Salah satu anggota DPRD kabupaten Sekadau menghimbau kepada ASN, Subarno mengungkapkan, netralitas ASN sudah diatur dalam perundang-undangan.
Selain ASN Paulus Subarno juga menghimbau agar para kepala Desa agar tidak terlibat dalam Politik praktis
"Baik ASN maupun Kepala Desa, tidak boleh berpolitik praktis dalam Pilkada ini. Semuanya harus netral tidak boleh ada intervensi," Ujar Paulus Subarno, (15/11/24)
ASN boleh saja memilih salah satu Paslon, sebab ASN juga memiliki hak suara untuk memilih pemimpin sesuai keinginan hati. Namun ASN dilarang untuk terlibat secara langsung mengajak dan mempromosikan Paslon.
ASN memang memiliki hak suara dalam pemilu. Sah-sah saja jika ASN sudah memiliki pilihan sesuai kriterianya sendiri.
Namun, ASN dilarang untuk terlibat secara aktif seperti mengajak, mempromosikan, mengintervensi orang lain untuk berpihak pada paslon peserta pemilu.
Paulus subarno juga meminta kepada Bawaslu Sekadau agar menindak tegas, jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis.
(Tim)