Advertisement
PENA KHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Pansus tata tertib DPRD Sekadau periode 2024-2029 melakukan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat.
Anggota Pansus yang berjumlah 7 anggota DPRD terdiri dari Yodi Setiawan, M Ardiansyah, Ari Kurniawan Wiro, Paulus Subarno, Herman, Zainal dan Efa Fras tiba di kantor Biro Hukum Setda Kalbar pada Selasa 5 November 2024.
Pansus tiba di kantor Biro Hukum Setda Prov Kalbar sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan pansus disambut dengan hangat oleh Biro Hukum.
Pansus sendiri sebelumnya telah membuat rancangan tata tertib DPRD Sekadau untuk periode 2024-2029. Rancangan tatib kemudian akan disahkan menjadi tatib oleh pimpinan DPRD.
Konsultasi ke Biro Hukum adalah upaya untuk menyempurnakan rancangan tatib itu sendiri, dengan meminta saran dan masukan dari para ahli di Biro Hukum.
"Ini merupakan bagian dalam rangkaian kegiatan sebelum tatib disahkan secara resmi, memang ada tahapan untuk berkonsultasi. Tujuannya adalah agar apa yang sudah dirancang oleh kami di pansus untuk ditelaah terlebih dahulu supaya kemudian sudah mantap saat disahkan kelak," jelas M Ardiansyah, anggota Pansus.
Selain pansus tatib, pansus-pansus lainnya di lembaga DPRD Sekadau juga melakukan upaya serupa sesuai dengan bidang yang ditangani masing-masing pansus, yakni melakukan koordinasi dan konsultasi ke pihak-pihak terkait.
red