Advertisement
Matius Jhon kepala dinas kominfo |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Dinas Kominfo kabupaten Sekadau telah melakukan beberapa upaya untuk pencegahan judi online serta modus penipuan online di media sosial.
"Kita sifatnya hanya menghimbau, tugas memblokir adalah kementrian Komunikasi dan Digital," Terang Matius Jon. Kamis(21/11/24).
Penyebaran situs judi online kini tidak hanya sebatas internet saja, namun sudah merambah ke media sosial.
"Biasanya situs ini menyebarkan iklan di media sosial, apabila kita klik, maka secara otomatis kita akan masuk dalam situs mereka," Terang Matius Jon.
Nah, bahayanya jika kita tidak paham, kita akan diarahkan agar mengisi data diri. Hal ini sehingga berbahaya dan terindikasi data kita akan disadap dan digunakan untuk sesuatu yang dapat merugikan si pemilik data itu," Timpalnya.
Nah jadi,aplikasi judi online itu selain merugikan pengguna, rentan juga terhadap suatu hal berkaitan dengan penyadapan data. Serta dijadikan modus penipuan.
"Pelaku akan meminta-minta dengan menggunakan data dan identitas pengguna yang sudah mereka ambil alih, bahkan bukan tidak mungkin data rekening kita pun mereka dapat," Tambahnya
Apabila terlanjur mengalami kerugian, segera laporkan ke pihak terkait dan Dinas Kominfo. Akan dilakukan penindakan serta pemblokiran situs yang terindikasi merugikan itu," pungkasnya.
(Tim)