Advertisement
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo, ST |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui hibah rangka baja Jembatan Sungai Menterap, Desa Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo mengungkapkan surat persetujuan dari Kementerian PUPR terbit pada tanggal 20 November 2024, dua hari yang lalu.
"Surat Sekjen Kementerian PUPR atas nama Menteri PUPR nomor PS 0403-Mn/1776 tanggal 20 November 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara berupa rangka baja jembatan prefab B-60 satker direktorat pembangunan jembatan kepada Pemkab Sekadau," ungkap Heri Handoko (22/11).
Untuk tahap selanjutnya, kata Heri, menunggu berita acara serah terima untuk pengambilan rangka jembatan tersebut.
"Diperkirakan akhir November ini sudah bisa diambil," ucap Heri.
Proses untuk mendapatkan hibah rangka baja jembatan Sungai Sambang cukup panjang.
Hal tersebut, lanjut Heri, dikarenakan Kementerian PUPR membutuhkan waktu untuk meyakini bangunan abutmen jembatan yang sudah terbangun telah sesuai secara hitungan teknis, dimensi dan kualitas abutmen terpasang.
"Selain itu, bangunan jembatan juga harus aman dari muka air banjir tertinggi," jelas Heri.
Disetujuinya hibah rangka baja jembatan Sungai Sambang berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Bupati Sekadau, sehingga keluarlah surat Menteri PUPR nomor BM 0501-Mn/476 tanggal 28 Mei 2024 tentang Persetujuan Penggunaan Bangunan Atas Rangka Baja Bantuan Hibah Pembangunan Jembatan Sungai Menterap, Desa Sungai Sambang.
"Melengkapi dokumen teknis, pengecekan lapangan terhadap bangunan yang sudah ada dan melakukan pengujian mutu. Dilaksanakan oleh Satker P2JN dan fakultas teknik Untan. Untuk dokumen teknis sendiri harus menyesuaikan dengan standar Kementerian PUPR sehingga beberapa kali dilakukan perbaikan," papar Heri Handoko.
Setelahnya, dilaksanakan rapat koordinasi teknis dengan Direktorat Pembangunan Jembatan, Kementerian PUPR terhadap hasil pemeriksaan lapangan tersebut.
"Setelah semua rangkaian tersebut kita laksanakan, barulah keluar surat persetujuan hibah dari kementerian. Jika BA serah terima sudah keluar, akan langsung kita ambil rangka bajanya," pungkas Heri Handoko.*
red