Advertisement
Foto sosialisasi di gedung Christian Center Sekadau |
PENAKHATULISTIWA.ID (SEKADAU) -
PT.Multi Prima Entakai (MPE) menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan Replanting dan HGU. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Christian center Sekadau, kamis(14/11/24)
Turut hadir, asisten II Sekertariat daerah (Setda) Kabupaten Sekadau, Drs Sandae. Mengawali sambutannya, saat membuka kegiatan tersebut Sandae, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan PT.MPE dalam melaksanakan tahapan dan proses Replanting.
Menurut Sandae, setidaknya ada 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Sekadau salah satunya PT. Multi Prima Entakai. Sandae menerangkan bawa PT.MPE merupakan perusahaan pertama yang masuk ke kabupaten Sekadau pada saat itu masih bergabung dengan Kabupaten Sanggau.
Bersadarkan SK Mentan nomor 724/Kpts/KB.510/11/1987 tanggal 3 November 1987. Perusahaan ini menjalankan proyek Perkebunan Inti Rakyat dan Transmigrasi (PIR Trans).
Dikatakan Sandae, PT MPE sudah sejak lama memberikan kontribusi terhadap iklim investasi di kabupaten Sekadau dibidang perkebunan, serta kepada masyarakat, khususnya petani plasma dan juga terhadap transmigrasi.
Sandae, yang juga merupakan Plt Kepala Dinas DP3K Sekadau ini mengatakan, upaya replanting merupakan proses untuk mengembalikan produksi tanaman kelapa sawit.
Pada pelaksanaan Replanting, pihak perusahaan bukan hanya melakukan di kebun inti mereka saja. Masyarakat juga dapat mengakses program tersebut dalam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui lembaga KUD untuk mendapatkan dana PSR yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
"Replanting dilakukan karena tanaman sudah tidak produktif lagi atau yang usianya 25 tahun ke atas," Terangnya.
"Langkah sosialisasi ini sudah tepat dilakukan oleh PT.MPE, sebab pihak perusahaan dan petani mitra harus bersinergi, serta memikirkan kesejahteraan bersama. Kita apresiasi hal itu," Sambungnya lagi.
"Total luas keseluruhan perkebunan kelapa sawit di Sekadau, ada sekitar 10 persen yang sudah di Replanting. Atau tepatnya sekitar 12.500 hektar, baik perkebunan inti perusahaan maupun plasma dan kebun swadaya.
"Salah satunya PT MPE yang kebun intinya sudah masuk wakt replanting. Proses ini patut kita dukung, agar iklim investasi di kabupaten Sekadau bisa berkelanjutan serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," Kata Sandae.
Menurut Sandae, miskomunikasi yang terjadi dikalangan masyarakat merupakan kekeliruan didalam memahami sistem perkebunan. Olehkarena itu Sosialisasi ini sangat penting serta menambah wawasan masyarakat terkait ini.
"Yang tidak diinginkan adalah, akibat ketidak paham kita terkait permasalahan ini, kita kemudian melakukan tindakan yang dapat mengnggu prihawa investasi di kabupaten Sekadau," Terangnya
Sementara itu kepala bidang perkebunan DKP3 Kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria, menerangkan bahwa PT.MPE merupakan perusahaan yang menjalankan program PIR Trans.
PIR Trans terbit dari Inpres (Instruksi Presiden) nomor 1 tahun 1986.
"Dalam pola PIR Trans, kebun inti dan plasma merupakan satu kesatuan yang utuh dan berkesinambungan," papar Ifan.
"Bagi perusahaan yang menjalankan pola tersebut, maka diwajibkan untuk membangun kebun plasma seluas 80 persen dari total HGU," terangnya lagi.
"Nah artinya pada kasus PT.MPE, ini artinya luasan kebun plasma sebesar 8.800 hektar dari total 11.000 hektar HGU," lanjutnya lagi
Selain membangun plasma, termasuk juga pembangunan pemukiman dan pekarangan, sarana dan prasarana umum. Kemudian barulah membangun kebun inti," sambungnya
Untuk diketahui kata Irfan. Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 1986 pasal 5 ayat (1), hak guna usaha (HGU) diberikan selama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan juga dapat diperbarui kembali.
"Di lingkungan plasma PT MPE tercatat ada 35 KUD dan 175 hamparan. Kami berpesan agar dijaga harmonisasi kemitraan inti dan plasma,"pungkasnya
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kasat Binmas Polres Sekadau, Anggota DPRD Sekadau Bernadus Mohtar, DAD, MABM, TBBR, Kades Gonis Tekam, Kades Tapang Semadak, tokoh-tokoh masyarakat Desa Gonis Tekam dan Tapang Semadak, pengurus KUD plasma PT MPE dan perwakilan masyarakat.
(Tim)