Advertisement
Ifan Nurpatria kepala bidang perkebunan DKP3 kabupaten Sekadau |
PENA KHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau melalui bidang perkebunan melakukan verifikasi indeks proporsi "K" tandan buah sawit (TBS) Priode November 2024.
Sebanyak 6 dari 8 pabrik kelapa sawit di kabupaten Sekadau turut mengikuti kegiatan tersebut diruang pertemuan kantor DKP3 komplek perkantoran Pemkab Sekadau.
Menurut Ifan Nurpatria kepala bidang perkebunan DKP3 kabupaten Sekadau mengatakan verifikasi Indek proporsi "K" dilakukan secara rutin setiap bulan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pasokan TBS dari kebun ke Pabrik Kelapa Sawit, dengan harapan harga TBS dapat ditetapkan dengan harga layak.
"Nanti hasil verifikasi ini, kita kirim ke Dinas Perkebunan (Disbun) provinsi sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan harga TBS ditingkat Provinsi," Terang Irfan.
Harga TBS dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni:
1.Harga POB CPO dan inti sawit di Pontianak
2. Pajak (100 %).
3. Biaya Pemasaran.
4 .Nilai FOB bersih.
5. Biaya Pengangkutan ke Pelabuhan.
6. Harga Bersih (Tangki Pabrik).
7. Rendemen (ER).
8. Harga TBS.
9. Persentase Penjualan (CPO & IS)
10. Harga TBS Re rata-rata ex Pabrik.
11. Biaya Pengolahan.
12. Penyusutan.
13. Nilai TBS Timbang Pabrik.
14. Biaya Administrasi.
15. Nilai TBS di Pabrik.
(Tim)