Advertisement
Laurensius Ardi Wiranata Anggota DPRD kabupaten Sekadau |
PENA KHATULISTIWA.ID (SEKADAU) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau secara resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029.
Melalui rapat paripurna pada Rabu 13 November lalu AKD secara resmi dibentuk. AKD tersebut terdiri dari tiga komisi yaitu komisi (1) komisi (2) dan Komisi (3).
Tiap komisi memiliki masing-masing
unsur pimpinan. Yakni ketua, wakil ketua dan sekretaris, masing-masing komisi ini memiliki tugas dan fungsi khusus bermitra dengan instansi eksekutif Pemerintah daerah, mengawas dan mengawal.
Seperti halnya komisi 2 DPRD kabupaten Sekadau, dalam skuadnya Komisi 2 terdiri dari 9 anggota diantaranya
Ketua Komisi: Yodi Setiawan dari partai (Gerindra) Wakil ketua: Moloi dari partai (Demokrat)
Sekertaris komisi: Lorensius Ardi Wiranata dari partai (Perindo)
Beserta 6 anggota komisi
Ari Kurniawan Wiro (PDIP),
Bambang Setiawan (PDIP),
Harianto (Gerindra),
M Ardiansyah (Nasdem),
Helcosoni (PAN)
Matheus Chandra Dawi (Golkar).
Mengenai skuad Komisi 2. Saat ditemui awak media pada Kamis 14 November, sekretaris Komisi 2, Lorensius Ardi Wiranata (LAW) mengungkapkan pihaknya siap melaksanakan tugas, khususnya yang berkenaan dengan bidang komisi 2.
LAW mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan mitra kerjanya dalam membangun kabupaten Sekadau.
"Kami mengharapkan kerjasama yang baik serta dukungan dari pimpinan lembaga DPRD, mitra kerja, dan masyarakat Kabupaten Sekadau," Harapnya
Ardi juga berharap semoga komisi 2 DPRD kabupaten Sekadau ini mampu mengemban amanah dengan baik.
Untuk diketahui bahwa selain AKD yang terdiri dari 3 komisi diatas
Adapula wadah lain seperti Badan Kehormatan (BK) , Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
(Tim)