Advertisement
Penilaian Desa Sungai Ayak 1 oleh tim verifikasi provinsi Kalbar |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan lomba desa anti korupsi tahun 2024.
Kabupaten Sekadau pada tahun ini diwakili oleh Desa Sungai Ayak 1, Kecamatan Belitang Hilir.
Tim verifikasi lomba desa anti korupsi yang terdiri dari Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kominfo Kalbar dan Inspektorat melakukan tahapan penilaian di Kantor Desa Sungai Ayak 1, Kamis 24 Oktober 2024.
Verifikasi dipimpin oelh Dewi Gina Sari dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.
Jalannya penilaian berlangsung lancar. Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pengelola BUMDES, BPD, dan penyedia jasa diwawancarai oleh tim.
Penilaian lainnya menyangkut pelayanan kantor desa dan pembangunan fisik yang dianggarkan tahun 2024.
Jalannya tahapan penilaian dihadiri perangkat Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD dan sejumlah Kaur Desa Sungai Ayak 1.
Hadir mendampingi Dinas PMD Sekadau, perwakilan Camat Belitang Hilir.
Pjs. Bupati Sekadau diwakili Inspektorat Awan Yudha Setiawan menyampaikan terima kasih kepada tim penilai desa anti korupsi provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan penilaian Desa Sungai Ayak 1.
"Desa Anti Korupsi merupakan komitmen kita bersama dalam menegakkan nilai-nilai kejujuran dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, akuntabilitas, transparansi serta bebas dari praktek korupsi" kata Wawan.
Ia berharap Desa Sungai Ayak 1 bisa menjadi perwakilan yang baik bagi Kabupaten Sekadau.
Ketua tim penilai lomba desa anti korupsi, Dewi Gina Sari menjelaskan program desa anti korupsi bertujuan agar pemerintahan desa memilki tata kelola yang baik dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
"Penilaian desa anti korupsi terdiri dari lima komponen dan 18 indikator yang menjadi fokus tim verifikasi. Beberapa diantaranya pengawasan, tata laksana, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," jelas Dewi.
"Apabila hasil dari penilaian ini nilainya mencukupi akan segera kita kirim ke KPK paling lambat satu hari sesudah penilaian," tambah Dewi.*
red