Advertisement
Sumber foto ilustrasi (bengkulutoday) |
Pena khatulistiwa.id (Sekadau) -
Beredar isu dimasyarakat yang "menyesatkan" tentang replanting kebun inti yang dilakukan oleh PT Multi Prima Entakai di wilayah desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat bahwa apabila kebun inti di replanting maka Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah habis masa berlakunya.
Untuk di ketahui, Perusahaan perkebunan PT Multi Prima Entakai (PT MPE) yang beroperasi diwilayah kabupaten Sekadau tanaman sawitnya pada saat ini sudah memasuki usia 30 tahun dan sudah wajib di lakukan penanaman ulang (Replanting).
PT MPE lahir berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 1986 dengan pola perkebunan Pir-Trans inti plasma (Ada kebun Inti dan ada kebun Plasma).
Untuk melaksanakan Inpres nomor 1 tahun 1986 tersebut, pihak perusahaan memiliki hak dan kewajiban Perusahaan inti adalah ;
1. Membangun Perkebunan inti yang di lengkap dengan pengolahan hasil (pabrik) yang dapat menampung hasil kebun inti dan kebun plasma.
2. Membangun kebun Plasma sesuai dengan petunjuk teknis dan standar yang di tetapkan oleh Dirjenbun.
3. Menyiapkan lahan pekarangan dan perumahan petani peserta sesuai dengan petunjuk teknis Departemen Transmigrasi.
4. Melakukan pembinaan teknis terhadap petani plasma agar mampu mengelola kebunnya dengan baik
5. Membeli hasil kebun plasma dengan harga layak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. Membantu proses pelaksanaan pengembalian kredit kebun petani peserta.
Sebagai petunjuk untuk melaksanakan pembangunan perkebuan dengan Pola Inti Plasma, pemerintah juga mengeluarkan Permendagri nomor 1 tahun 1986 tentang tatacara penyedian lahan dan pembagian hak atas tanah dalam rangka pengembangan perkebunan dengan pola Inti - Plasma yang dikaitkan dengan pola Transmigrasi.
Dalam Permendagri Bab II ayat 1 berbunyi ; "Areal yang akan dikembangkan untuk pembangunan kebun inti akan diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu 35 tahun kepada perusahaan inti dan pada waktu akan berakhir, dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun,dan pada waktu HGU akan berakhir, dapat diperbaharui kembali sepanjang diusahakan dengan baik oleh pihak Perusahaan"
Dalam ketentuan lain, Permen Agraria dan tata ruang nomor 7 tahun 2017 pada bagian kedua pasal 3 disebutkan, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Dan setelah masa perpangan kedua akan berakhir, kepada pemegang HGU dapat diberikan pembaharuan HGU dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Selain itu, memteri Pertanian Republik Indonesia juga mengeluarkan ijin perkebunan kepada PT MPE untuk pengembangan pola perkebunan Pir-Trans melalui SK Mentan nomor : 724/Kps/KB.510/11/1997 tentang Proyek Pengembangan Pir-Trans Kelapa Sawit di daerah Sanggau dan Sekadau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan target luas 11.000 hektar.(Sebelas ribu hektar)
Dari luas tersebut, kebun Inti di plot dengan luas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan (2.200) hektar, dan kebun Plasma seluas (8.800) hektar.
Ada beberapa alasan mengapa kebun Inti harus diremajakan:
1. Umur tanaman
Sudah mencapai 30 tahun atau sudah mencapai ketinggian diatas 15 meter.
2. Biaya operasional
Kesulitan dalam hal panen karenanya dpt menyebabkan biaya menjadi tinggi.
3. Produktifitas
Hasil dibawah 15 ton/ha/tahun, tidak menguntungkan secara skala usaha
Hal tersebut disampaikan Josaphat dan Dapot Hotagaol pimpinan PT.MPE wilayah Kabupaten Sanggau dan kabupaten Sekadau kepada sejumlah wartawan Sabtu (26/10) 2024 siang di Sekadau.
Untuk di ketahui perusahaan yang mengelola perkebunan dengan pola Pir-Trans, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan kebun Plasma dan mengkonversikannya kepada petani peserta.
Setelah semuanya selesai melalui penilaian dari Dirjenbun barulah pihak perusahaan bisa mengajukan Hak Guna Usaha (HGU)