Advertisement
Foto Presiden dan Wapres di salah satu perkantoran Pemkab Sekadau yang masih menggunakan foto presiden Jokowi & Wapres Ma'ruf yang sudah selesai masa baktinya |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu.
Namun, hingga hari ini masih ada perkantoran baik pemerintah maupun swasta yang belum memasang foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
"Tadi saya lihat ada perkantoran Pemkab Sekadau yang masih memajang foto presiden & wapres terdahulu, yakni presiden Jokowi & wapres Ma'ruf Amin. Kita minta segera diganti," tegas Handi, Senin (28/10).
Ia juga meminta kantor-kantor swasta, sekolah-sekolah, lembaga dan lainnya untuk melakukan hal serupa.
"Terlihat seperti hal sepele, tapi ini adalah bentuk kepatuhan kita sebagai warga negara yang baik untuk menghormati pemimpin negara," ujar Handi.
Selain itu, pemasangan foto presiden dan wapres juga disebutkan dalam UU nomor 24 tahun 2009 pasal 55 ayat (1)
huruf b yang berbunyi, gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (burung garuda).
"Sekali lagi kita minta bagi yang belum mengganti atau memasang foto presiden dan wapres, untuk secepatnya dipasang," pinta Handi.*
red