PENA KHATULISTIWA
Oktober 31, 2024, 18:58 WIB
Last Updated 2024-10-31T11:58:10Z
Parlemen

Kode Etik Adalah Rambu bagi Anggota DPRD

Advertisement

Penyerahan rancangan kode etik DPRD oleh ketua dan wakil ketua Pansus kepada pimpinan sementara DPRD Sekadau

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Pansus kode etik DPRD Sekadau telah selesai membahas dan merancang kode etik DPRD Sekadau untuk periode 2024-2029.


Rancangan kode etik diserahkan oleh ketua Pansus, Bernadus Mohtar dan wakil ketua Pansus, Yanto Linus kepada pimpinan sementara DPRD Sekadau, Kamis (31/10).


Ketua Pansus kode etik , Bernadus Mohtar menjelaskan, kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga.


"Kode etik adalah rambu-rambu yang wajib dipatuhi oleh semua anggota DPRD," kata Mohtar.


Pelanggaran terhadap kode etik adalah hal yang perlu dihindari. Kode etik juga mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran.


"Sanksi berupa teguran,  tertulis dan jika masih juga melanggar akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari alat kelengkapan dewan," jelas Mohtar.


Mohtar mengucapkan terimakasih atas kepercayaan lembaga kepada Pansus untuk merancang dan menyusun kode etik tersebut.


"Nanti akan ditinjau dan jika disetujui oleh pimpinan, kemudian akan disahkan oleh pimpinan definitif," pungkas Mohtar.*


red