Advertisement
Keduanya saat dibawa petugas menuju Mobil tahanan (foto;Iwan Soleh) |
Pena khatulistiwa.id (Sekadau) - Kedua tersangka dalam kasus dugaan Pungli ini ditahan Kejaksaan Negeri Sekadau pada 9 Oktober 2024.
Selanjutnya keduanya dilakukan penahanan awal selama 20 hari. Kedua tersangka ini berinisial GD yang merupakan Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindagkop Kabupaten Sekadau dan R, Direktur CV Zair Family.
Keduanya diduga telah melakukan praktek Pungli atas pengadaan Tera dan Tera Ulang dengan modus Gratifikasi dengan menarik tarif melebihi yang ditetapkan. Praktek Pungli ini diduga telah berjalan sejak 2021 sampai 2023
Menurut kepala kejaksaan negeri Sekadau Adyantana Meru Herlambang, Keduanya bekerja sama dalam melaksanakan tera dan tera ulang kepada pemilik alat ukur dan timbangan di Kabupaten Sekadau.
Dalam pelaksanaannya, kata Herlambang, mereka meminta bayaran yang melebihi ketentuan yang ditetapkan, keduanya diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari 600 juta rupiah.
"Dari hasil penyidikan diperkirakan lebih dari 600 juta rupiah," Terang Herlambang
Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan pungli ini, dari informasi masyarakat Kejari berhasil mengungkap kasus tersebut
Iwan