Advertisement
Suryadi S.Sos M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau (foto: Dukcapil) |
Pena khatulistiwa.id (Sekadau) - Dokumen penting yang harus segera diurus setelah bayi lahir adalah akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak (KIA)
Akta kelahiran: Dokumen resmi yang membuktikan status kelahiran anak. Akta kelahiran ini harus diurus dalam waktu 60 hari setelah kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kartu keluarga: Dokumen kependudukan yang harus diurus setelah bayi lahir.
Kartu identitas anak (KIA): Dokumen yang memperjelas keberadaan seorang anak, siapa abahnya, dan siapa umanya.
Akta kelahiran sangat penting karena memiliki banyak manfaat, di antaranya:
1.Sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang
2.Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang
3.Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah
4.Sebagai syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara