Oktober 25, 2024, 14:02 WIB
Last Updated 2024-10-25T07:02:54Z
Pemda

Dukcapil Sekadau: Ini Dokumen Penting Yang Harus Diurus Setelah Bayi Lahir

Advertisement

 

Suryadi S.Sos M.Si
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau (foto: Dukcapil)

Pena khatulistiwa.id (Sekadau) - Dokumen penting yang harus segera diurus setelah bayi lahir adalah akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak (KIA)



Akta kelahiran: Dokumen resmi yang membuktikan status kelahiran anak. Akta kelahiran ini harus diurus dalam waktu 60 hari setelah kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

 



Kartu keluarga: Dokumen kependudukan yang harus diurus setelah bayi lahir. 

 


Kartu identitas anak (KIA): Dokumen yang memperjelas keberadaan seorang anak, siapa abahnya, dan siapa umanya. 

 


Akta kelahiran sangat penting karena memiliki banyak manfaat, di antaranya: 


1.Sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang 


2.Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang 


3.Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah 


4.Sebagai syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara