PENA KHATULISTIWA
Agustus 01, 2024, 18:26 WIB
Last Updated 2024-08-01T11:26:46Z
Polisi

Polres Sekadau Gencar Buru Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Advertisement

 

Foto: polisi saat membawa pelaku dari ruang konferensi pers (Is)

Pena khatulistiwa.id (Sekadau) - Kepolisian Resort Sekadau menggelar Konferensi Pers terkait penanganan Satres Narkoba terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kamis 1 Agustus 2024


Kapolres Sekadau melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Robianto mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari anggota bahwa adanya pelaku pengedar Narkoba di wilayah Belitang



"Kita tidak ingin membuang waktu, saya beserta anggota langsung menuju lokasi pada saat penangkapan pelaku berinisial CRS (48) tidak melakukan perlawanan serta bersikap kooperatif," Ujar Kasat


Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 

 6  plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah klip plastik berukuran sedang berisikan pil  yang diduga Narkotika jenis ekstasi. Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan digital dan sejumlah alat hisap 


"Dengan ditemukannya timbangan digital ini kuat dugaan kita yang bersangkutan adalah seorang pengedar," Bebernya lagi


Selain itu polisi juga berhasil mengamankan sepasang kekasih inisial AY warga  Dusun Lamau Desa Perongkan  dengan pacar gelapnya NT warga Desa Mungguk.



Keduanya digrebek petugas pada hari Senin 29 Juli 2024 dikontrakan milik NT GG Cendana Desa Mungguk


"Anggota kita mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu disekitaran jln Cendana  Merdeka Timur Desa Mungguk," Ujar Kasat


Setelah mendapat informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan keesokan harinya kita langsung menangkap terlapor AY dikontrakannya serta disaksikan oleh saksi-saksi, kata Iptu Rubianto.



Disaat melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 3 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berukuran kecil yang berisikan 1 butir pil warna abu-abu yang diduga jenis ekstasi, 1 buah plastik klip berisikan 3 butir pil warna merah yang diduga jenis ekstasi, 1 unit handphone merk Realme 7i



Menurut pengakuan pelaku, modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan sabu dan dipasarkan di Sekadau.


Barang haram tersebut diakuinya titipan temannya ARD untuk dijual di Sekadau dan sudah berulang-ulang dilakukannya dengan keuntungan 300.000 rupiah plus termasuk dikonsumsi dengan gratis.


Reporter: Iwan Soleh