Advertisement
Foto: tambong Sudiono ketua DPC PKB Kabupaten Sekadau saat menyerahkan berkas laporan kepada |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sekadau melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Sekadau atas tuduhan pencemaran nama baik Partai PKB, Kamis 22 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Sekadau, Tambong Sudiyono mengatakan laporan dibuat atas keresahan seluruh kader PKB termasuk di DPC Sekadau atas tindakan mantan sekretaris Jendral PKB itu. Menurutnya hal itu tidak pantas dilakukan.
"Hari ini secara resmi kita laporkan saudara Lukman Edy ke Polisi karena kami resah, hal yang dia diucapkan harus mempunyai dasar, dan tidak patut untuk disampaikan kalau memang dia seorang kader," ucap Tambong Kamis (22/8/2024)
Tambong menambahkan, dibawah kepemimpinan Cak Imin PKB maju menjadi partai yang besar dan bermartabat, untuk itu sikap seorang kader harusnya mengapresiasi bukan malah menguliti secara tidak jelas.
"Transformasi oleh ketum sangat jelas, partai ini dibawa kearah lebih baik dan paling penting adalah menjadi lebih modern dan progresif," ungkapnya.
Adapun isi laporan memuat perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan Penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Reporter: Is