Agustus 27, 2024, 09:25 WIB
Last Updated 2024-08-27T02:25:18Z
Pilkada 2024

KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah Kabupaten Sekadau

Advertisement

 

Ilustrasi KPU Kabupaten Sekadau 

Pena khatulistiwa.id (Sekadau) - Melalui surat Nomor : 340 /PP.05.2-Pu/6109/2/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU

TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 sebagai berikut :

1 . Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan IJmum Kabupaten Sekadau Nomor 587 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sekadau Tahun 2024 yaitu minimal 13.584 (tiga belas ribu lima ratus delapan puluh empat) suara sah.

2.        Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :

a. Hari / Tanggal         

Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

     Waktu                         

Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. Hari / Tanggal         

Kamis, 29 Agustus 2024

    Waktu                         

Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. tempat                        

Aula Kantor KPU Kabupaten Sekadau

JI. Merdeka Timur KM 9, Komplek Perkantoran Pemda Sekadau.

3.        Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4.        Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

a.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

c.    berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d.   berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

e.   mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f.     tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g.   tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h.   tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;  menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j.     tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k.   tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n.   belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o.  berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p.   tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q.   menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r.    menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta

Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s.    berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5.        Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan :

a.   bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b.   berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan

Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c.    melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d.   mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6.        Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut :

a.   Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Sekadau mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPIJ Kabupaten Sekadau;

b.   Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Sekadau menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c.    Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Sekadau serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d.   Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala link https.//drive.gooqle.com/drive/folders/lu Q8Q21MYOM6jzi1 icKPp-ysk3yPYoB

7.        KPU Kabupaten Sekadau membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 Tahun 2024 dapat menghubungi :

a.   Alamat email : kpu.sekadau@gmail.com

b.   Nomor : 085173284821 atau dengan datang langsung ke Kantor KPIJ Kabupaten Sekadau yang beralamat di JI. Merdeka Timur KM 9, Komplek Perkantoran Pemda Sekadau.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Sekadau
Ditandatangani Ketua KPU Fransiskus Khoman.

Reporter: Iwan Soleh