Agustus 18, 2024, 17:28 WIB
Last Updated 2024-08-18T10:28:28Z
Pilkada 2024

Bawaslu Sekadau Minta KPU Edarkan Pengumuman DPS Sampai Ke RT Terjauh

Advertisement

 

Muhammad Sandi komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau 

Pena khatulistiwa.id (Sekadau) - Setelah KPU melakukan pleno dan menetapkan hasil Pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, maka hasilnya mesti disampaikan ke publik.

Hal ini dimaksud supaya warga masyarakat mengetahui bahwa mereka telah masuk atau tidak sebagai pemilih untuk pilkada tersebut.


Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi saat di hubungi melalui saluran telepon seluler.


"Iya bang, setelah pleno di tingkat kecamatan, hasil kerja dari Pantarlih itu juga diplenokan di tingkat kabupaten,"Ujarnya Kepada Media ini


Diterangkan pula bahwa pengumuman itu penting untuk di ketahui oleh warga masyarakat.


"Sesuai dengan regulasi yang ada, KPU mesti mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempat umum agar semua masyarakat bisa memastikan  apakah namanya telah terdaftar atau tidak," tambahnya.


Bagaimana jika nama warga tidak ada di dalam daftar tersebut ?
Menjawab pertanyaan itu beliau menyarankan agar PKD bersama PPS, Panwaslucam bersama PPK terus mengawal suara rakyat jangan sampai ada yang tidak terdaftar.


"Silakan lapor ke kantor desa atau petugas penyelenggara yang ada Seperti PKD dan PPS bersama pemdesnya untuk tingkat desa dan kelurahan, Panwaslucam bersama PPK nya untuk tingkat kecamatan dan KPU bersama Bawaslu untuk tingkat kabupaten, supaya nama yang bersangkutan didaftarkan sebagai pemilih untuk pemilihan serentak nantinya,"terangnya lagi.


Bahkan Bawaslu. sambunya lagi, akan mengawal semua tahapan yang ada dan ia mengingatkan KPU agar pengumuman DPS itu mudah dilihat dan diakses oleh warga.


"Kalau perlu, sebarkan pengumuman DPS sampai ke RT terjauh,"Tandasnya


(Tim)