PENA KHATULISTIWA
Juli 09, 2024, 18:54 WIB
Last Updated 2024-07-09T11:54:20Z
Polisi

Satgas Saber Pungli Kalbar Laksanakan Supervisi Pelayanan Publik di Polres Sekadau

Advertisement

Foto by tim 

 Pena Khatulistiwa.id (Sekadau) - Satgas Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan kegiatan supervisi terhadap pelayanan publik di Polres Sekadau, pada Selasa (9/7/2024).


Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kalbar AKBP Muhammad Royani, bersama Inspektorat Kalbar Akil Syarif Diansyah, Kaposko AKP Zulkifli, dan anggota posko Aipda Ali, serta didampingi oleh Wakapolres Sekadau Kompol Riko Syafutra, dan Kasiwas IPDA Jumadi.


Tim supervisi melakukan pengecekan di berbagai layanan publik Polres Sekadau, seperti SKCK, SPKT, dan SIM. Mereka juga memeriksa layanan di Kantor Samsat. Tidak hanya melakukan observasi, tim juga mewawancarai petugas, memeriksa dokumen, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.


AKBP Royani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas pungutan liar yang sering terjadi di instansi publik. 


"Kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bebas dari pungutan liar, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan," ujarnya.


Lebih lanjut, AKBP Royani menambahkan bahwa supervisi ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.


"Dengan melakukan pengecekan dan pengawasan secara rutin, kami berharap dapat meminimalisir celah-celah terjadinya pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik," imbuhnya.


Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Sekadau dapat terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. 


"Keberadaan Satgas Saber Pungli diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam memberantas praktik pungutan liar dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel," tutupnya.



Sumber: Humas Polres Sekadau