Advertisement
Wakil Bupati Sekadau didampingi Kejari, Kapolres, danramil, hakim. Tengah memusnahkan roko ilegal |
Pena Khatulistiwa.id (Sekadau) - Kejaksaan Negeri Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus hasil penanganan Kejari Sekadau sepanjang tahun 2024.
Diantaranya barang bukti rokok ilegal tanpa izin cukai berhasil diamankan.
Menurut kepala kejaksaan negeri Sekadau Adyantana Meru Herlambang mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracth) serta sudah memiliki dasar hukum sehingga berhak memusnahkan
"Semua barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum, baik hukum khusus maupun umum," Ujar Kajari
Sementara itu turut hadir Wakil Bupati Sekadau Subandrio, dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi atas penanganan kasus di Kejari Sekadau sehingga disimpulkan bahwa tidak ada kasus yang berlarut-larut. Subandrio juga berharap kerja sama lintas instansi dalam penanganan tidak pidana di Sekadau semakin baik
Selain rokok ilegal turut dimusnahkan juga barang bukti Narkotika, Pencurian, KDRT, pertambangan tanpa izin
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Kajari, Hakim Wilayah Hukum Sanggau, Pejabat Bea Cukai, Direktur RSUD Sekadau, Kepala Dinas Kesehatan,
Repoter: Iwan Soleh