PENA KHATULISTIWA
Juli 26, 2024, 11:19 WIB
Last Updated 2024-07-26T04:20:48Z
Pemilu

Bawaslu Sekadau: Warga Yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Silahkan Lapor Petugas

Advertisement

 

Foto: Muhammad Sandi komisioner Bawaslu bidang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (foto/istimewa)

Pena Khatulistiwa.id (Sekadau) - Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di hari Rabu tanggal 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia .


KPU saat ini telah selesai mendata pemilih yang akan mencoblos pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota nantinya.


Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi mengatakan bahwa KPU memang betul telah melaksanakannya.


"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan bersama jajaran yang ada sampai di tingkat desa, pendaftaran pemilih melalui metode coklit telah selesai dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan dari tanggal 24 Juni hingga tanggal 24 juli lalu," terangnya


"Namun bagi masyarakat yang belum terdata dan belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 agar segera melapor ke pihak desa, petugas PPS, PPK, KPU setempat atau bisa langsung lapor ke petugas Bawaslu yang ada di Desa, di kecamatan atau datang langsung  ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk di daftarkan sebagai pemilih," Ungkapnya panjang lebar.


Di katakan pula olehnya bahwa selama tahapan, Bawaslu dan jajaran akan terus mengawasi untuk memastikan bahwa tahapan berjalan sebagaimana mestinya.


"Semua tahapan yang dilakukan oleh KPU dan juga yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini Paslon dan timnya serta gabungan parpol yang mengusungnya, kita awasi itu. Bahkan kami memiliki kewenangan melakukan pengawasan melekat berdasarkan undang-undang yang mengatur bentuk kerja kami, " terangnya.


Untuk pengawasan coklit, ia mengatakan terdapat temuan oleh Bawaslu dan jajaran yang tersebar di hampir seluruh kecamatan, namun baru ditemukan di lima kecamatan seperti di Kecamatan Belitang, Nanga Mahap, Nanga Taman, Belitang Hilir dan Sekadau Hilir.


"Segera kami arahkan kepada jajaran Panwaslucam untuk melakukan saran perbaikan ke PPK dan kesemua temuan itu telah ditindak lanjuti oleh PPK dan PPS dengan langsung melaksanakan saran dan perbaikan ke lapangan ditempat dimaksud. Umpama di rumah anda sudah di coklit, tapi belum di tempel stiker, ini tidak boleh mestinya petugas pendata menempel stiker dan memberikan tanda bukti telah dicoklit.

Nah kami lakukan saran perbaikan untuk di laksanakan sebagaimana perintah ketentuan yang mengaturnya dan KPU bersama jajarannya harus melaksanakan saran perbaikan itu. Jika tidak di lakukan tindak lanjut atas saran dan perbaikan, kami akan merekomendasi ke KPU terkait tidak ditindaklanjuti hal tersebut," pungkasnya mengakhiri wawancara.


(Tim/Is)