Juni 19, 2024, 17:57 WIB
Last Updated 2024-06-19T10:57:15Z
Pemili

KPU Sekadau Siap Laksanakan Putusan MK

Advertisement

KPU Sekadau saat menggelar sosialisasi 

 PENA KHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU D) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka penyandingan data perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif kabupaten Sekadau tahun 2024.


Acara tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda dan sejumlah partai politik 

Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sekadau Fransiskus Khoman dalam paparannya mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK berdasarkan Surat KPU RI Nomor 996. 


"Dalam hal ini KPU Sekadau berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK sesuai dengan amar putusan," ujar Khoman


Dia menjelaskan bahwa kegiatan pelaksanaan penyandingan data tersebut akan digelar pada 3 juli mendatang. 


Sementara itu Nur Soleh menjelaskan bahwa Saat ini KPU masih menganalisa tempat pelaksanaan,


"Terkait tempat pelaksanaan kita pastikan ditempat terbuka dan dapat disaksikan masyarakat," Ujar Nur Sholeh salah satu anggota komisioner KPU 


Namun kami masih menganalisa tempat yang tepat untuk pelaksanaan," pungkasnya


Reporter: Iwan Soleh