Advertisement
Irawan Soehendra didampingi Kasi Intelijen Kejari Sekadau, John Lumban Gaol, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 20 Maret 2024. |
PENA KHATULISTIWA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 368.431.613 dari kasus korupsi pengadaan meubelair sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, melalui Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan perkara pengadaan meubelair tahun 2020. Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut.
Kedua terdakwa dalam kasus tersebut yaitu masing-masing berinisial L selaku Kadisdik Kabupaten Sekadau tahun 2020 dan H selaku direktur perusahaan penyedia barang.
"Adapun amar putusan para terdakwa yaitu dikenakan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan akan menjalani subsider pidana kurungan selama 2 bulan," kata Irawan Soehendra didampingi Kasi Intelijen Kejari Sekadau, John Lumban Gaol, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 20 Maret 2024.
Wawan, sapaan Irawan Soehendra, mengatakan jika kerugian negara tersebut sudah dibayarkan saat pihaknya melakukan penyidikan. Sehingga, kerugian keuangan negara sebesar Rp 368.431.613 telah dipulihkan.
"Terdakwa juga sudah membayarkan denda masing-masing Rp 50 juta," ucapnya.
Diketahui, Penuntut Umum Kejari Sekadau telah melaksanakan eksekusi pidana badan, pidana denda serta telah menyetorkan kerugian keuangan negara tersebut ke kas negara pada 13 Maret 2024.
Sumber: Din