Advertisement
Ilustrasi berkumur-kumur |
penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Ada yang bertanya bagaimana hukumnya Berkumur-kumur Saat wudhu disaat bersamaan sedang menjalankan puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak.
Jawaban pertanyaan itu adalah Bahwa perlu diketahui secara fikih terkait sesuatu yang masuk lewat mulut saat puasa itu ada dua katagori.
Kategori pertama jika sesuatu itu datang dari luar mulut seperti air dan barang lain nya maka hal tersebut membatalkan puasa jika sudah lewat makhroj huruf Kho' atau kerongkongan, tetapi jika baru sampai dalam rongga mulut saja asal dipastikan tidak ada yg tertelan melewati kerongkongan maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, maka diperbolehkan saat puasa itu kita kumur - kumur baik disaat wudhu maupun kumur - kumur biasa, sebagaimana juga diperbolehkan mencicipi rasa makanan untuk mengetahui rasa makanan, yang penting hanya sedikit seperlunya dan tidak sampai ditelan. Demikian pula disunnahkan bersiwak atau sikat gigi pada pagi sampai batas tengah hari disaat sedang berpuasa.
Yang kedua jika yang masuk ke mulut itu berasal dari dalam seperti dahak maka jika dahak itu keluar melewati bibir mulut, maka tidak boleh dimasukkan lagi ke mulut karena jika masuk lagi ke mulut dengan batas melewati bibir maka batal puasanya, hal seperti ini juga berlaku untuk sisa makanan yang tertinggal di mulut dan hal lain yang serupa.
Demikian penjelasan ini berdasarkan beberapa kitab fikih secara komprehensif.
( Penulis adalah Ketua PCNU Kabupaten Sekadau sekaligus Pimpinan Pesantren Fajar Belitang ).