Advertisement
Ustad Tohidin S.Ip |
Penakhatulistiwa.id - Ada pertanyaan sederhana tetapi sangat krusial dalam sudut pandang Fikih, yaitu : bolehkah minum setelah imsak.
Perlu dipahami bahwa batas mulai puasa itu adalah terbitnya fajar sodiq atau gampang nya mulai puasa itu saat masuk waktu subuh, sedangkan batas akhir nya adalah saat terbenam matahari atau saat masuk waktu magrib.
Artinya Secara fikih sejak masuk waktu subuh sampai masuk waktu magrib itulah dilarangnya nya makan , minum dan berhubungan suami istri selama puasa di bulan ramadhan, sedangkan diluar waktu itu maka hal tersebut boleh dilakukan.
Lalu terkait adanya waktu imsak itu bagaimana? apakah imsak itu adalah batas sudah tidak diperbolehkan nya makan minum itu?
Ketahuilah bahwa Rosululloh itu menganjurkan adanya persiapan atau ancang - ancang untuk menahan makan minum dan berhubungan suami istri sekira waktu selama membaca 50 ayat atau sekira kurang lebih 10 menit, ini sebagai antisipasi jangan sampai kebablasan karena jika kebablasan satu detik saja misalnya waktu subuh sudah masuk satu detik tapi masih minum,maka puasa menjadi batal.
tetapi waktu imsak tetap lah bukan batas akhir dari diperbolehkan nya makan atau minum karena batasnya tetap lah dihitung dari masuk waktu subuh, jadi bagi orang yang memperhatikan masuknya waktu subuh dengan seksama masih dibolehkan sekedar minum walaupun sudah imsak sepanjang belum masuk waktu subuh itu. Karena kalo sekedar minum itu lebih mudah mengontrol nya supaya tidak sampai kebablasan tersebut. Jadi jelas ya, terang benderang sudah.
Mudahan bermanfaat.
Ditulis oleh : Tohidin
Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum Al Mursyidi Tasik Malaya Jawa Barat.