Februari 26, 2024, 18:32 WIB
Last Updated 2024-02-26T11:32:26Z
Opini

PSSU Dan Mengurai Gaduh Politik Di Belitang Hulu

Advertisement

 

Ilustrasi pemilu 2024

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Baru pertama kali dalam sejarah pemilu dari masa ke masa terjadi gaduh di Kecamatan Belitang Hulu, salah satu Kecamatan paling ujung sebelah Utara di Kabupaten Sekadau, dahulu setiap momen pemilu Belitang Hulu dikenal sebagai kecamatan paling aman, semua proses berjalan sangat kondusif bahkan petugas keamanan pun merasa tugasnya sangat terbantu karena tidak pernah ada gaduh apapun, namun pada pemilu 2024 ini terjadi kegaduhan sesaat sebelum kotak suara hendak di geser ke KPU Kabupaten di hari terakhir pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.


Tulisan ini tidak bermaksud untuk memperuncing suasana ataupun mencari - cari siapa yang paling bertanggung jawab atas kegaduhan tersebut, tetapi mencoba memberikan analisa dengan tujuan dapat membantu mengurai gaduh tersebut dan selanjutnya seluruh proses dapat berjalan dengan aman dan damai dan semua pihak dapat menerima hasil nya dengan baik.


Dari penelusuran di lapangan sampai saat tulisan ini ditulis proses PSSU masih berlangsung dimana sedang berlangsung penyelesaian penghitungan surat suara ulang di 80 TPS se Kecamatan Belitang Hulu, namun seiring berjalannya kegiatan tersebut juga masih terdapat pro kontra diantara beberapa pihak.


Pro dan kontra tersebut khususnya terkait keabsahan dilaksanakan nya PSSU tersebut apakah sudah sesuai prosedur dan juga terkait hasil PSSU tersebut apakah secara otomatis akan menganulir hasil penghitungan pada rekapitulasi tingkat kecamatan yang telah dilaksanakan sebelum nya. Ada pihak yang menganggap bahwa PSSU ini sah sesuai prosedur dan hasilnya otomatis menganulir hasil pleno rekapitulasi dan semua pihak harus menerima hasil tersebut, tetapi ada juga pihak yang menganggap PSSU ini tidak sah dan harus dihentikan serta semua pihak harus kembali kepada hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan sebelum nya. Dalam hal ini tentu semua pihak punya alasan dan argumentasi masing - masing sebagi bagian dari hak berdemokrasi.


Jika dirunut sesuai aturan sejatinya sudah disediakan mekanisme penyelesaian keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dimana setelah pleno rekapitulasi selesai sebelum hasil nya di tetapkan dan diketok palu penyelenggara tingkat kecamatan mesti melakukan print out terlebih dahulu formulir D hasil untuk kemudian di bagikan kepada para saksi guna kepentingan koreksi, selanjutnya jika terdapat koreksi dari peserta pemilu maka saksi dipersilahkan untuk menghadirkan bukti dan dalil, jika bukti dan dalil sesuai maka wajib dilakukan koreksi dan setelah dilakukan koreksi lalu semua pihak dapat menerima hasil barulah dilakukan proses penandatanganan oleh saksi disusul oleh penyelenggara lalu hasil ditetapkan dan dibagikan sebagai pegangan untuk pleno tingkat selanjutnya di KPU Kabupaten.


Namun jika koreksi tidak dapat dilakukan karena bukti dan dalil yang dihadirkan tidak valid maka pleno penetapan tetap dapat dilanjutkan dengan diberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan untuk mengisi form keberatan dan dicatat pula dalam form Kejadian khusus, tentu dengan catatan Pleno penetapan tidak dilakukan dengan terburu-buru apalagi jika masa tahapan masih panjang pimpinan pleno mesti memberi kesempatan kepada saksi untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan partai politik dan/atau pihak peserta pemilu yang memberikan Surat Mandat tugas sebagai saksi, pimpinan sidang mesti melakukan skors untuk memberi kesempatan yang cukup kepada pihak yang keberatan untuk menghadirkan bukti dan dalil terlebih dahulu, jika skors sudah dicabut lalu pihak yang keberatan tetap tidak dapat menghadirkan bukti dan dalil barulah pleno dapat dilanjutkan, karena ini terkait hak konstitusional peserta pemilu.



Jika kemudian pimpinan pleno tidak bersedia menskors sidang dan/atau pleno penetapan tetap dilanjutkan sementara masih ada pihak yang berkeberatan maka pihak yang keberatan tersebut dapat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten untuk selanjutnya Bawaslu dapat meminta dilakukan skors sidang dan dilakukan sidang acara cepat untuk mengeluarkan rekomendasi pengawas pemilu terhadap proses pleno rekapitulasi.


Rekomendasi pengawas inilah yang menjadi acuan apakah perlu dilakukan sanding data dengan hasil telly atau tindakan lainnya.


Pada dasarnya standar operasional prosedur itu dibuat agar pemilu dilaksanakan dengan memenuhi asas kepastian hukum, dan jika asas kepastian hukum tersebut terlaksana tentu semua pihak akan merasa mendapatkan keadilan dan dapat menerima apapun hasil dari pemilu, tetapi jika asas kepastian hukum tidak terlaksana maka siapapun bisa menuntut apapun yang bisa berujung pada proses pemilu tidak akan selesai sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan.


Selanjutnya terkait kondisi di Belitang Hulu menurut hemat penulis yang harus segera dilakukan adalah pihak penyelenggara pemilu harus menjelaskan kepada publik khususnya kepada peserta pemilu terkait beberapa hal :


1. Apakah pimpinan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta pemilu untuk melakukan koreksi dan menghadirkan bukti dan dalil sebelum kemudian hasil pleno ditetapkan dan ditandatangani.


2. Terkait pelaksanaan PSSU apakah sudah dilaksanakan sesuai prosedur dari mulai proses pengaduan kepada pengawas pemilu, sidang acara cepat dan rekomendasi. 


3. Apakah PSSU secara otomatis menganulir hasil pleno rekapitulasi sebelumnya dan semua pihak berkewajiban secara hukum untuk menerima atau masih ada celah lain secara hukum jika nantinya ada pihak yang berkeberatan dengan hasil PSSU tersebut.


Jika seluruh prosedur itu telah dilaksanakan maka menjadi kewajiban penyelenggara pemilu untuk meneruskan proses tahapan secara konsisten sesuai standar operasional prosedur dan pihak berwenang berkewajiban menjamin keamanan semua pihak.


Namun sebaliknya jika ada prosedur yang terlewat maka menjadi hak peserta pemilu dan Masyarakat yang memiliki hak pilih untuk meminta pihak berwenang dalam hal ini penyelenggara pemilu satu tingkat diatasnya untuk melakukan investigasi guna memberikan kepastian hukum.


Dan jika penyelenggara pemilu bersangkutan tidak bersedia memberikan penjelasan apapun maka elemen masyarakat sipil, peserta pemilu, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan dorongan agar penyelenggara pemilu yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan, dengan demikian seluruh permasalahan dan potensi permasalahan dapat terurai dengan baik dan tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman, sebagaimana adagium " yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan ", diatas segalanya kedamaian dan tegak nya rasa keadilan harus diutamakan.



(Penulis adalah aktifis peduli pemilu damai)