Desember 26, 2023, 11:16 WIB
Last Updated 2023-12-26T04:16:43Z
Rutan kelas IIB Sanggau

Rutan Sanggau Beri Kado Natal Berupa Remisi Khusus

Advertisement

 

Penyerahan remisi bebas salah seorang Warga Binaan

PENAKHATULISTIWA.ID (SANGGAU) - 71 Narapidana Rutan Sanggau Peroleh Remisi Khusus Natal, 1 Orang Langsung Bebas Hari Ini, Senin (25/12/2023).


Acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Rutan Sanggau.


Acara dibuka oleh Pembawa Acara, dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Karutan Sanggau. Selanjutnya, pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.


Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi  Khusus Natal secara simbolis kepada perwakilan Narapidana oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Donni Isa Dermawan. Terakhir, foto bersama dan ditutup oleh pembawa acara.


Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2023.


Daftar Penerima Remisi Khusus Natal 2023 Rutan Sanggau:

RK I = 70 orang;

RK II = 1 orang; (langsung bebas)

Total = 71 orang.


Berdasarkan besaran remisi:

2 Bulan = 1 orang;

1 Bulan 15 Hari = 2 orang;

1 Bulan = 55 orang;

15 Hari = 13 orang;

Total = 71 orang.


(HumasRutanSanggau/FR)