November 20, 2023, 15:32 WIB
Last Updated 2023-11-20T08:32:05Z
Pemda

Pemkab Sekadau dan Instansi Vertikal Lakukan Penandatanganan MoU DPMTSPTK

Advertisement

Bupati saat menandatangai MoU

 Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten Sekadau dengan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD

Perjanjian kerja sama antara dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMTSPTK) dengan instansi vertikal BUMN dan BUMD tentang "penyelenggaraan pelayanan pada mall pelayanan publik kabupaten Sekadau", di ruang rapat wakil bupati Sekadau pada hari Senin, 20 November 2023.


Hari ini (20/11) sejumlah instansi sudah sepakat menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Sekadau, baik itu kejaksaan negeri Sekadau, BPJS, samsat, kantor bank provinsi Kalimantan Barat, dan kantor pertanahan kabupaten Sekadau.


Selaku kepala dinas PMTSPTK, Yohanes mengatakan, bahwa mall pelayanan publik sudah diresmikan oleh Menpan-RB, secara resmi mal pelayanan publik kabupaten Sekadau masuk urutan ke 163 seluruh Indonesia. 


Namun ada kebijakan baru, terjadi perubahan paradigma yakni lebih kepada pelayanan publik, dan tidak lagi membicarakan standar gedung.


"Jika kita membicarakan gedung, sangat sulit bagi kami, kedepannya berharap pelayanan yang ada ini dapat mempermudah akses masyarakat." ucapnya 


Sambil belajar, masyarakat berurusan di situ, prasarana kedepannya harap bupati memperhatikannya. Harapan dengan penandatanganan instansi yang sepakat bekerja sama ini dapat melayani masyarakat dengan baik, kata Yohanes yang juga kasat pol PP ini.


Kesempatan sama, bupati Sekadau, Aron, S.H menyampaikan bahwasanya pemerintah pusat di tanggal 31 Oktober yang lalu, saya mengikuti peresmian atas 10 mall layanan publik kabupaten kota se-Indonesia yang secara serentak diresmikan di Jakarta oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dengan reformasi birokrasi.


Kedepannya, saya berharap dapat dioptimalkan untuk pelayanan. Aron mengungkapkan sebenarnya bangunan mal pelayanan publik selesai sejak tahun 2020/2021, namun yang boleh meresmikan ada kemenpanrb.


"Kita menunggu arahan

Seiring nya berjalan waktu, ada ketentuan yang harus dilakukan, selain itu pemerintah pusat juga mengubah kebijakan." kata Aron


Tahun depan, saya berharap kepada instansi pemerintah agar bisa menempati itu, prinsip pelayanan itu mendekatkan diri dengan masyarakat, maka kita dirikan mall itu, terkait perizinan dan lainnya. Tidak lagi berurusan di kantor bupati, karena jarak terlalu jauh, kita sadar masyarakat sekarang tidak suka tempat yang jauh.


"Kami pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka kita bangun mall di tengah kota."


Berbicara masyarakat ini, sebagai contoh masyarakat wajib membayar pajak. Namun ketika ada kebijakan bank Kalbar, masyarakat lebih memilih bayar di bank saja.


Pertemuan kita hari ini tambah bupati Aron, saya menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua instansi bisa melayani di mal pelayanan publik. Ini langkah awal kita terkait sepahaman pelayanan satu pintu, kendala AC dan meja.


Tujuan kesepakatan ini sebagai landasan berbagai pihak dalam melakukan pelayanan publik, meningkatkan komitmen antara semua pihak, mempercepat pelayanan publik, juga memadukan beberapa jenis pelayanan.


Nota kesepahaman berlaku selama 5 tahun semenjak ditandatanganinya MoU, atau ada perpanjangan. 


Jika pihak mengundurkan diri sebelum waktunya, harus melaporkan secara tertulis paling lambat 90 hari kalender. Pembiayaan ditimbul, tanggung jawab masing-masing pihak. Penyelesaian perselisihan, secara musyawarah atau mufakat.


Tim