Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Sintang) - Dua minggu sudah peristiwa kematian YFY di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten (Anggel Hall Lounge Sintang) yang terjadi pada Senin 17 Juli 2023 lalu. Sampai saat ini pihak polres Sintang masih terus mengungkap kasus dengan melakukan penyidikan.
Kuasa Hukum Keluarga YFY Erwin Siahaan, S.H menyampaikan sampai semenjak di keluarkan nya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Oleh Pihak Polres Sintang hingga kini belum menetapkan tersangka.
Ia Menjelaskan SPDP polres Sintang dikeluarkan pada sabtu 22 Juli 2023 dan sudah memasuki minggu kedua dan pihak Polres Sintang belum juga ada menetapkan tersangka yang ditahan.
“tentu terkait penyidikan dan penahanan tersangka merupakan kewenangan Penyidik, artinya untuk hari ini informasi sementara itu saja yang kita dapatkan,” ungkapnya.
Lanjut dia, dalam Kasus kematian YFY, ada Empat orang saksi yang telah diperiksa yaitu inisial S, P dan dua saksi belum di jelaskan inisialnya.
“Dan kita masih menunggu hasil penetapan tersangka oleh penyidik,” tambahnya.
Mengenai lambannya penetapan tersangka kematian saudara YFY itu kita serahkan saja kepada penyidik.
“Memang ada tahapan tahapan yang dijalankan tentu sesuai dengan Perkab nomor 12 tahun 2014, memang ada tahapan tahapannya ketika saudari YL meninggal secara tidak wajar, tentu proses otopsi dan melakukan Ekshumasi beberapa hari yang lalu telah dilakukan yang nantinya akan mengacu kepada hasil dan terarah kepada penetapan tersangkanya,” ujarnya lagi.
Di tempat yang sama Joi Lukas atau Siman menerangkan bahwa berkaitan dengan Kasus Kematian saudari YFY, mewakili sesama orang Ketungau sebagai bentuk keprihatinan dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke berbagai pihak, karena ini menyangkut hilangnya nyawa orang, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan DAD, dan DPRD Kabupaten Sintang, bukan hanya persoalan hilangnya nyawa saudari YFY.
Lanjut dia, pengungkapannya yang belum tuntas, artinya kedepan jagan sampai ada YFY (Korban-red) yang lain lagi yang menjadi korban.
“Kita juga ingin jangan sampai ada ancaman bagi generasi muda dikabupaten sintang kedepannya hanya karena hiburan malam, karena saya juga banyak mendengar informasi terkait tempat tempat hiburan malam, terutama berkaitan dengan kehadiran anak anak dibawah umur, ini akan kita konsultasikan dengan pemangku kepentingan dengan beroperasinya tempat tempat hiburan malam di Sintang termasuk juga Peraturan Daerahnya,” tegas Lukas.
( Ed/Tim).