Advertisement
Foto bersama usai penyerahan remisi Umum |
PENAKHATULISTIWA.ID (SANGGAU) - Tepat pagi ini Kamis (17/08/2023) bertempat di Aula Rutan Sanggau kegiatan penyerahan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si dan didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Acip Rasidi, A.Md.I.P. dan juga Forkopimda Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023, Rutan Sanggau memberikan Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI kepada sebanyak 154 orang Warga Binaan dengan berbagai besaran pengurangan pidana dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Penyerahan Remisi Umum diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sanggau didampingi Kepala Rutan Sanggau dan Forkopimda.
Pemberian Remisi Umum ini diharapkan memotivasi warga binaan yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya dan siap masuk kedalaman lingkungan masyarakat.
(HumasRtnSgu/FR)