Advertisement
Liri mirip saat |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Komisi II DPRD kabupaten Sekadau audensikan permasalahan Masyarakat Nanga Taman dan perusahaan PT.Pulai Tigo Lestari Jaya (PTLJ). ruang rapat komisi. Selasa(25/07/23)
Masyarakat Dusun Biang Porin Desa Tapang Tingang kecamatan Nanga Taman meminta pihak perusahaan PTLJ untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait status tanah yang sudah mereka serahkan.
F. Luncung KS Perwakilan masyarakat yang hadir saat itu menyebutkan bahwa masyarakat sampai saat ini terhitung penyerahan tanah pada 2009 sampai 2023 belum memiliki kejelasan. Masyarakat yang menyerahkan lahan hanya menerima dana talangan sebesar 100 ribu rupiah per hektar
Namun audensi itu hanya menemukan jalan buntu sebab tak dihadiri pihak perusahaan. Hal tersebut jelas membuat geram Anggota Komisi II yang hadir saat itu.
Liri Muri anggota komisi II DPRD kabupaten Sekadau geram sebab pada pembahasan penting ini pihak perusahaan justru tidak hadir
"Kita capek-capek hadir disini terkusus bapak-bapak yang datang dari dusun Biang Porin yang perjalanannya memakan waktu hingga 2 jam. Ini pelecehan!," Tegas Liri
Politisi Partai Hanura ini juga menghimbau agar masyarakat tidak bergerak diluar aturan meskipun perlakuan perusahaan terhadap masyarakat sudah kelewatan
"Mereka yang menjadi obyek pembahasan justru malah mereka tidak datang. tapi bapak-bapak juga saya mohon jangan bergerak diluar aturan, jangan tersulut emosi," Pesanya
Dewan yang terkenal tegas ini juga menyimpulkan bahwa jika memang benar keterangan pihak BPN yang menyebutkan bahwa tidak ada HGU perusahaan diwilayah dusun Biang Porin, maka tidak ada hak perusahaan ini bekerja dilahan tersebut karena dalam peta BPN lahan tersebut masuk kedalam hutan lindung
"Atau bisa jadi, kata dia data HGU ini ada di Sanggau padahal lahan tersebut masuk diwilayah kabupaten Sekadau, ini jelas pelanggaran," Tegasnya
Liri juga menegaskan akan mengawal terus permasalahan ini hingga masyarakat mendapatkan hak-haknya.
(Iwan)