Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Jakarta) - Selasa 16 Mei 2023, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Intelektual Riau (AMIR) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Aksi Demonstrasi Jilid 2 terkait mangkraknya Gedung RSUD 6 Lantai yang dibangun mulai dari 2011-2016 menggunakan Dana APBN pada 3 tahap dan tahap ke 4 menggunakan bankeu Provinsi Riau Sebesar Rp 82 Miliar lebih.
Nur Rohim selaku Koordinator Lapangan Aksi AMIR menyampaikan dalam orasinya yang dimana RSUD Rokan Hulu saat ini telah mendapatkan Akreditasi bintang lima yang setara dengan Akreditasi Paripurna dari Tim kars,tentu hal ini sangat membingungkan, melihat pada faktanya dilapangan dimana fasilitas kesehatan yang kurang memadai, pelayanan yang terkesan lamban, dan diduga juga adanya perizinan dan pengelolaan limbah yang bermasalah atau melanggar regulasi yang ada, di tambah mangkraknya Gedung 6 lantai RSUD Rohul yang sudah belasan tahun lamanya masih belum terselesaikan sampai saat ini.
Lanjut Nur Rohim "saya berharap agar masyarakat rokan hulu sama-sama peduli agar hal seperti ini tidak merajalela dan terjadi lagi kedepannya, kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi kita dan Rokan Hulu itu sendiri, kami berharap KPK bersedia datang ke rokan hulu untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah kami sampaikan, AMIR percaya KPK yang telah banyak menunjukkan prestasinya mampu menyelesaikan permasalahan di RSUD Rokan hulu ini yang sangat meresahkan masyarakat rokan hulu.
Adapun tuntutan yang disampaikan Amir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu :
1.Kami meminta KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RSUD 6 lantai yang dimulai pada tahun 2011-2016 yang sudah menghabiskan anggaran sekitar 82 miliar lebih, yang dimana tiga tahap penganggaran menggunakan dana APBN dan tahap keempat menggunakan dana BANKEU Provinsi Riau , namun sampai saat ini Gedung RSUD 6 lantai tersebut masih saja mangkrak.
2. Kami meminta KPK memanggil dan memeriksa eks Bupati Rokan Hulu Periode 2011-2015 dan Bupati Rokan Hulu Periode 2016-2020 yang bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Gedung RSUD 6 lantai di Kabupaten Rokan Hulu.
3. Kami meminta KPK memanggil dan memeriksa Tim KARS yang telah memberikan akreditasi paripurna yang dimana kami menilai akreditasi tersebut belumlah layak diberikan kepada RSUD Kabupaten Rokan Hulu.
4. Kami meminta KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dana BLUD RSUD Kabupaten Rokan hulu pada tahun 2022.
5. Kami meminta KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pengadaan Obat-Obatan di RSUD Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2022.
6. Kami Meminta KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perizinan Limbah dan pengolahan limbah medis di RSUD Kabupaten Rokan Hulu.
7. AMIR tidak akan berhenti menyampaikan aspirasi sampai tuntutan direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak.