PENA KHATULISTIWA
April 12, 2023, 20:18 WIB
Last Updated 2023-04-12T13:18:53Z

PT SBI : Tidak Ada Penjualan Lahan Tanpa Sepengatahuan Oleh Kepala Desa.

Advertisement


Penakhatulistiwa.id (Oku) - Lahan produktip  milik SN yang di jual kan oleh Kepala Desa Karang Endah ke PT SBI (Sinar Bintang Indonesia ) yang  berada di Wilayah pematang way kawat besar dusun IV desa karang endah kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu. memasuki babak baru, 


Dalam pemberitaan sebelum nya Kepala Desa Karang Endah cek Ani mengatakan bahwa dia tidak tau menau serta tidak dilibatan dengan ada nya transaksi jual beli tanah yang di lakukan oleh pihak PT SBI


berbeda terbalik saat klaripikasi di salah satu media Cek Ani selaku Kepala Desa Karang Endah menyampaikan bahwa lahan milik SN tersebut sudah di beli nya seharga  seharga 50.000.000.00. (lima puluh Juta rupiah) cek ani juga memastikan surat pembayaran melalui kwitansi ada sebagai bukti.


SN selaku pemilik lahan merasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun dan Surat Keterangan Camat (SKT) nya pun sampai terbitnya berita ini masih dipegang oleh saudara SN, Surat tersebut berjumlah 2 Surat atau 2 SKT dengan nomor 593/26/SKT/KRD/2013 dengan luas tanah lebih kurang 31.894 M/segi dan nomor 593/27/SKT/KRD/2013 dengan luas tanah lebih kurang 22.825 M/segi


SN yang merasa di zolimi dalam wawancara kepada KLIVETVINDONESIA mengatakan," surat asli serta dokume asli masih saya simpan sebagai bukti, sedangkan Kepala Desa (Cek Ani ) hanya bermodal kan bukti kwitansi dan bicara nya selalu berbeda tegas, " SN


Ketua LSM KCBI Jhoni mengatakan,"diakui keabsahan hukumnya adalah akta otentik yaitu akta yang dibuat oleh dan dihadapan (PPAT)  alat bukti pembayaran melalui kwitansi atau surat dari  kepala desa merupakan alat bukti yang kekuatan pembuktiannya dikategorikan sebagai akta di bawah tangan.


hukum jual beli tanah hanya dengan bukti surat keterangan kepala desa atau kwitansi sebagai akta di bawah tangan, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengalihan tanah dari pemilik kepada penerima disertai dengan penyerahan yuridis (juridische levering), yaitu penyerahan yang harus memenuhi formalitas undang-undang, meliputi pemenuhan syarat dilakukan melalui prosedur telah ditetapkan, menggunakan dokumen, dibuat oleh/di hadapan PPAT. Tata cara terbitnya akta PPAT sebagai akta otentik sangatlah menentukan, karenanya apabila pihak yang berkepentingan dapat membuktikan adanya cacat dalam bentuknya karena adanya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam tata cara pembuatannya maka akan mengakibatkan timbulnya risiko bagi kepastian hak yang timbul atau tercatat atas dasar akta tersebut. Kekuatan pembuktian alat bukti surat keterangan dari kepala desa dalam jual beli tanah merupakan bukti-bukti tertulis atas suatu transaksi dalam jual beli. Surat keterangan dari kepala desa merupakan alat bukti dibawah tangan, yang pembuktiannya hanya bersifat formil saja, 


Dalam proses jual beli tanah perlu ada alat bukti yang kuat bahwa sudah dilakukan jual beli tanah secara sah. Sedangkan alat bukti yang diakui secara hukum mengenai keabsahannya merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT.


Kemudian jual beli tanah hanya dengan kwitansi yang digunakan sebagai bukti termasuk dalam akta di bawah tangan. Dalam hal ini alat bukti berupa akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup mengikat. Sehingga akan sulit juga untuk dilakukan langkah hukum ketika terjadi masalah berkenaan dengan tanah tersebut.


Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.


Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah.


Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.


Memakai tanah adalah mendud