Advertisement
Foto hanya ilustrasi |
Penakhatulistiwa.id (Oku) - Perusahaan PT Sinar Bintang Indonesia ( SBI ) diduga melakukan penyerobotan lahan warga di dalam lahan tersebut terdapat Kebun yang ditanami karet lahan tersebut terletak di Wilayah pematang way kawat besar dusun IV desa karang endah kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu.
berdasarkan keterangan dari SN sebagai pemilik lahan SN mengatakan ," saya tidak pernah menjual lahan milik saya lahan tersebut sebelum nya saya beli dari Baharudin yang tinggal di Desa Karang Endah , surat nya belum saya balik nama karena terkendala masalah biaya.ungkap SN
Surat Keterangan Camat (SKT) asli beserta kwitansi saat pembelian masih dipegang oleh saudara SN,
Surat SKT ada dua dengan No : 593/26/skt/krd/2013 luas tanah 31.894 m/ segi dan NO 593 / 27 / SKT / KRD / 2013 Luas tanah 22.825 M / Segi.
Lahan tersebut sampai dengan saat ini, tidak dijual kepada siapapun termasuk kepada perusahaan.
SN mengaku, pihaknya sudah pernah datang menemui perwakilan perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan penyerobotan lahan tersebut. Namun, pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab dengan alasan lahan itu milik mereka karena sebelum nya sudah di ketahui pembelian nya oleh Kepala Desa Karang Endah Cek Ani.
Pak tumpul selaku pihak SBI mengatakan ," coba tanya saja dengan Kepala Desa secara langsung tidak ada pembelian lahan yang tidak diketahui oleh Pak Kades jadi langsung saja tanya ke dia," ungkap pak tumpul.
Cek Ani Sebagai Kepala Desa Karang Endah saat di konfirmasi mengatakan hal yang berbeda dengan pihak PT SBI Kades mengatakan," saya tidak tau menau tentang penggusuran tersebut ada nya jual beli saya tidak dilibat kan jadi bohong apa yang di katakan oleh pihak SBI tegas Cek Ani.
seharusnya antara Pihak SBI dan Kepala Desa Karang Endah bersinergi dan menjalin komunikasi dalam menuntas kan permasalahan ini , jangan malah saling melempar tanggung jawab
seharus nya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," kata SN dalam keterangan nya kepada Pena Katulistiwa.
“Investasi yang masuk ke daerah harusnya memberikan dampak kesejahteraan. Bukan sebaliknya, justru merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
OKU.