Advertisement
Foto: Ilustrasi Rukyat |
Penakhatulistiwa.id (Kalbar) - Menjelang hari-hari terakhir bulan Sya'ban sering kali pembicaraan soal penentuan awal Ramadhan dan idul Fitri menjadi perbincangan hangat di masyarakat, pasalnya ada dua kelompok besar yang berbeda pendapat, dimana satu kelompok biasa nya selalu menunggu penetapan dari Pemerintah setelah melaksanakan sidang itsbat, dan satu kelompok besar lagi ada yang sudah mengumumkan satu romadhon jauh-jauh hari.
Selanjutnya untuk kelompok besar kedua ini pun didalamnya masih ada beberapa kelompok lagi didalamnya yaitu ada yang menggunakan perhitungan ABOGE ( kalender Nusantara klasik ), ada juga yang menggunakan ketentuan wujudul hilal berdasarkan hisab Falak dan ada juga yang menggunakan hitungan mandiri atas petunjuk guru Mursyid tarekat.
Contoh dari kelompok besar kedua ini adalah Muhammadiyah yang jauh - jauh hari sudah mengumumkan penetapan 1 Romadhon dan 1 Syawal berdasarkan ketentuan wujudul hilal dari hasil hisab Ilmu Falak, pengumuman penetapan ini langsung berlaku bagi warga Muhammadiyah tanpa menunggu pengumuman dari penetapan hasil sidang itsbat oleh pemerintah.
Contoh lain yang biasa mengumumkan 1 Romadhon dan 1 Syawal tanpa menunggu pengumuman pemerintah adalah jama'ah tarekat Naqsyabandiyah di suatu daerah di Medan Sumatera Utara dan beberapa tempat lain.
Atas beberapa fenomena yang lazim terjadi hampir setiap tahun tersebut Iwan Sholeh salah seorang jurnalis kami memawancarai Ketua PCNU Sekadau yang kebetulan sedang berada di rumah nya untuk membantu membimbing bersyahadat nya seorang mualaf yang difasilitasi oleh DPD SEBAYU Kabupaten Sekadau.
Kepada Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Iwan menanyakan bagaimana ketentuan fiqih nya dalam hal menunggu dan mengikuti pengumuman dari Pemerintah tentang penetapan 1 Romadhon dan 1 Syawal apakah hal tersebut wajib mutlak secara fiqih atau ada pilihan boleh mengikuti Pemerintah boleh tidak.
Atas pertanyaan itu Ketua PCNU Sekadau menjelaskan bahwa kita tidak perlu mempermasalahkan kelompok yang selalu mengikuti dan menunggu penetapan dari pemerintah dan sebaliknya tidak perlu mempermasalahkan kelompok yang sudah mengumumkan duluan tanpa menunggu penetapan dari pemerintah, karena memang tidak ketentuan Wajib Mutlak mengikuti penetapan dari pemerintah dalam hal tersebut.
" Begini ya supaya terang benderang, dalam fiqih memang tidak ada ketentuan wajib Mutlak mengikuti penetapan dari pemerintah dalam hal penentuan 1 Romadhon dan 1 Syawal, yang ada bahkan dipegang oleh NU sendiri itu adalah ketentuan Wajib dengan Qayyid bukan Wajib Mutlak " demikian Tohidin Ketua PCNU Sekadau menjelaskan.
Karena penasaran dengan penjelasan soal wajib mutlak dan wajib dengan Qayyid tersebut Iwan Soleh mengejar lebih jauh apa maksud dari dua istilah fiqih yang agak asing tersebut.
Atas pertanyaan itu Abah Tohidin menjelaskan " Bagi Warga NU sendiri tidak ada ketentuan wajib Mutlak secara fikih untuk mengikuti penetapan dari pemerintah dalam hal penentuan 1 Romadhon dan 1 Syawal, karena yang jadi pegangan di NU sesuai hasil Munas dan ketentuan yang dipegang oleh LFNU PBNU, dijelaskan bahwa Warga NU Wajib mengikuti penetapan dari Pemerintah tentang penentuan tanggal 1 setiap bulan dalam tahun hijriah sepanjang Pemerintah dalam penerapannya itu menggunakan metode Ru'yatul Hilal " .
" Nah disitulah Qayyid nya, Qayyid itu alasan pengecualian, maka jika Pemerintah tidak lagi menggunakan metode Ru'yatul Hilal, maka secara otomatis gugur kewajiban bagi warga NU untuk ikut pemerintah, dan selanjutnya Warga NU wajib ikut penetapan dari PBNU yang berdasarkan metode Ru'yatul Hilal, karena kalau PBNU pasti pakai metode itu karena itu yang di pegang oleh PBNU, sementara Pemerintah itu bisa berubah metode yang digunakan tergantung siapa yang sedang berkuasa dan metode apa yang jadi pegangan oleh penguasa itu " Tohidin menambahkan untuk memperjelas.
Masih penasaran jurnalis bertanya lagi, bahwa kesan nya selama ini Warga NU selalu berada di kelompok besar yang menunggu penetapan dari pemerintah soal tersebut.
Lalu sambil tersenyum beliau menjelaskan " itu kebetulan saja selama Negara ini berdiri sejak Jaman Presiden Soekarno sampai Sekarang Pemerintah selalu menunggunakan metode Ru'yatul Hilal sebagaimana yang di pegang oleh NU, jadi warga NU selalu ikut ketentuan pemerintah, kedepannya kan kita tidak tahu bisa saja ketika kekuasaan berpindah tangan dan pemerintah tidak lagi menggunakan metode Ru'yatul Hilal itu misalnya,maka jika itu terjadi secara fiqih otomatis gugur kewajiban bagi warga NU ikut penetapan dari pemerintah soal penetapan tanggal 1 bulan - bulan dalam tahun hijriah termasuk ya soal 1 Romadhon dan 1 Syawal itu ".
Mendengar penjelasan itu menjadi gamblang ternyata bagi yang tidak mengikuti pemerintah dalam hal penentuan 1 Romadhon dan 1 Syawal itu karena pemerintah menggunakan metode yang berbeda dengan metode yang dipegangi kelompok tersebut.
(Iwan)