Advertisement
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran saat memberikan sambutan |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau Menggelar Penyuluhan Hukum Kepada Sejumlah Aparatur Desa Kamis(2/3/23)
Acara tersebut berlangsung di ruang serbaguna kantor Bupati Sekadau dan diikuti sejumlah aparatur Desa se-kabupaten Sekadau.
Menurut Kepala Kejari Sekadau Zein Yusri Munggaran. Penyuluhan dan penerangan hukum merupakan tindak lanjut program kerja Kejari Sekadau dalam upaya menjaga Desa dalam penggunaan Dana Desa (DD)
"Penerangan dan penyuluhan ini untuk mengimplementasikan program kejaksaan melalui JAM Intel memiliki program Jaga Desa hal ini sejalan dengan MOU Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa" kata Kajari.
"Kegiatan kita hari ini dalam rangka Penerangan dan Penyuluhan Hukum adalah upaya meng-implementasikan program Kejaksaan melalui JAM Intel yang memiliki program kerja yakni Jaga Desa, program ini juga selaras dengan MoU Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa," Ujar Zein Yusri Munggaran
Lebih lanjut Kajari mengatakan agar perencanaan pembangunan di masing-masing wilayah yang anggaranya bersumber dari APBdes dapat terlaksana dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan yang berbau Hukum
Penerangan dan Penyuluhan hukum menghadirkan pemateri Kasi Intel Kejari Sekadau John Christian Lumbanggaol memaparkan penggunaan dana desa. Kasi Datun Suryadi memberi materi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberi pendampingan hukum.
(Tim)