Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Penajam) - DPRD Provinsi Kaltim Herliana Yanti kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), kali ini politisi PDI Perjuanagn tersebut mensosialisasikan Perda Kaltim nomor 4 tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor dan Psikotropika, berlangsung di Ruang Serba Guna Desa Sukaraja , Kecamatan Sepaku , Kab.PPU, Minggu (26/02/2023)
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kaltim dari Dapil PPU PASER ini didampingi Kades Sukaraja Riski Maulana, BhabinKamtibmas dan Babinsa Deaa Sukaraja, serta menghadirkan Narasumber yakni Kapolsek Sepaku AKP Kasiino,Sh, dan dihadiri para Ketua RT, Karang Taruna, Pramuka serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Suakraja.
Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti mengatakan, kegiatan Sosper ini memang kaitannya dengan edukasi, Karena memang kami di DPRD Kaltim salah satu fungsinya membuat prodak hukum dalam Peraturan Daerah, hanya persoalannya Perda itu selama ini tidak di sosialisasikan, sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa ada Perda terkait permasalahan tersebut.
"Berangkat dari itu kemudian mulai kita gagas untuk adanya Sosialisasi Perda sehingga nanti akan bisa diketahui oleh masyarakat dan tentunya ini menjadi bagian aspek pembangunan juga, kalau sebelumnya mungkin ada yang sosialisasi terkait Perda Bantuan Hukum, kemudian terkait Perda Pajak Daerah dan kali ini terkait dengan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba," ungkap yanti sapaan akrab nya.
Ia mengaku, untuk Perda ini sangat penting disosialisasikan sebagai bentuk kita peduli terhadap generasi muda kita, karena faktanya sekarang sasaran dan target dari penyalahgunaan Narkotika itu adalah anak-anak kita targetnya.
"Oleh karena itu harapannya Bapak Ibu sekalian yang hadir akan menjadi agen perubahan untuk memerangi Narkoba. Kita sebagai tokoh-tokoh masyarakat nanti bisa menginformasikan kepada masyarakat sekitar dan bisa kita antisipasi, apalagi Desa Suakraja ini termasuk wilayah Ibu Kota Negara yang tantangan nya akan lebih besar dan menjadi sasaran, jadi semakin mendekati areal pusat pemerintahan biasanya juga lepas dari pantauan," Punkas Kasiono
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi Perda ini kita tahu bahwa secara regulasi ada aturan yang mengatur soal pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kaltim, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang yang ada diatasnya.
Sementara itu, Bapak Kades Riski Maulana mengucapkan terima kasih kepada IbubYanti yang telah memfaislitasi berkegiatan di desa sukaraja termasuk kegiatan Sosper kali ini.
"Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing," harapnya.
Sukaraja,Minggu,26/02/2023
Phena khatulistiwa
Kontributor Kaltim
Roni Al Imron