Advertisement
ST pelaku tindak pidana pencabulan |
PENAKHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 21 Februari 2023, tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak
WAKTU KEJADIAN / TKP:
Akhir Bulan Juli 2022 sekira jam 18.30 WIB Dikebun sawit milik saudara ST (tersangka) yang beralamat di SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau
Korban Berinisial RA (16) perempuan
Terlapor/Pelaku
ST alamat SP 12 Teluk Pasir rt/rw 011 / 004 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau
SAKS-SAKSI:
AYU KRISTIANA,
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada Bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 18.00 Wib korban bersama pelaku pergi dari rumah korban ke Surau untuk mengaji, Selanjutnya sekira jam 18.30 wib ayah korban berjalan ke kebun sawit dan melihat korban bersama dengan terlapor, ayah korban pun menghampiri korban dan telapor tetapi korban dan telapor lari dan meninggalkan sendal korban, sandal telapor dan senter telapor. Selanjutnya keesokan harinya telapor mendatangi ayah korban untuk meminta maaf kepada dan mengatakan kepada ayah korban bahwa dirinya dan korban tidak ada melakukan apa-apa.
Selanjutnya pada bulan desember tahun 2022 korban bercerita kepada saudari saksi yakni AYU KRISTIANA bahwa dirinya setiap pergi mengaji selalu dilecehkan telapor sambil di rekam telapor menggunakan handphone telapor.
Selanjutnya pada hari ini ayah korban membuat Laporan Polisi ke Polres Sekadau terkait permasalahan tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.
BARANG BUKTI:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A22 5G.
- 1 Helai Bra warna coklat .
- 1 Helai CD warna putih dengan gambar bunga bagian depan
- 1 Helai Gamis Dres warna biru tua
- 1 Helai Jaket warna Pink
- 1 Helai kerudung warna hitam
GAR-SAL:
Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.