Advertisement
Bupati Sekadau Aron saat memberikan sambutan |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Menggelar Sosialisasi Pengendalian Geratifikasi, Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Geratifikasi (PPG) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.Selasa (28/02/23)
Berlangsung di ruang serbaguna kantor Bupati Sekadau acara tersebut diikuti oleh sejumlah kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa dan Sejumlah Kepala Sekolah Acara tersebut juga dibuka langsung oleh Bupati Sekadau Aron S.H,.
Mengawali sambutanya Bupati Sekadau Aron mengatakan Korupsi merupakan salah satu kategori Kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan salah satu bentuk Korupsi adalah Gratifikasi
"Gratifikasi pada dasarnya adalah 'Suap' yang tertunda atau sering juga disebut Suap terselubung," Ujar Aron
Aron juga mengatakan Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang terbiasa menerima Gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan Korupsi dalam bentu lain seperti Suap, Pemerasan dan Kecurangan lainya sehingga Gratifikasi dianggap sebagai akar Korupsi
"Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong kita bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik," Paparnya panjang lebar
Terahir Aron juga mengungkapkan bahwa atas nama Pemerintah Daerah dirinya mendukung Pemberantasan Korupsi di Sekadau. Dirinya juga mengajak para ASN untuk melaksanakan tugas dengan bersih
(Iwan)