Advertisement
Pelaku saat diamankan di Mapolres Sekadau |
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (4/1/2023).
Tak disangka, kisah terbongkarnya aksi pelaku berinisial FE, 43 tahun, ini berawal dari kiriman chat WhatsApp (WA) yang berisi ancaman bunuh kepada Bunga (nama samaran), 14 tahun, yang terbaca oleh orangtua korban.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh korban sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Pesan ancaman itu terbaca oleh orangtua korbn, yakni EL. Khawatir dengan keselamatan sang anak, EL pun mendatangi salah satu asrama dimana anaknya bermukim di Sekadau.
EL pun menanyakan perihal ancaman FE terhadap anaknya. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.
“Hanya saja, selaku orangtua EL terus membujuk anaknya. Di situ lah, akhirnya koeban mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelas Iptu Rahmad Kartono.
Mengetahui kejadian tersebut, terlebih adanya ancaman dari pelaku, EL selaku orangtua pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.
“Berdasarkan laporan EL, kami pun langsung mengamankan tersangka FE. Ia diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak,” tutup Iptu Rahmad Kartono.*
Sat Reskrim Polres Sekadau/r