Advertisement
Penakhatulistiwa,id(Muara Enim). Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil membekuk 3 orang pemuda yang menggilir anak ( bocah) dibawah umur berinisial " J " ( 14 tahun ) di salah satu Losmen di Muara Enim dan saat ini ketiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim ( 4 - 1 - 2023 ).
Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi. SH. SIK. MH saat konferensi pers pada Jumat (30/12/2022 ) berempat di Mapolres Muara Enim menjelaskan, berdasarkan laporan ibu korban (Eva) pada hari Rabu tanggal 28/12/2022 melalui aplikasi bantuan polisi, bahwa anaknya bernama J ( 14 tahun ) sudah dua hari tidak pulang ke rumah, setelah menerima laporan ibu korban, lalu pihak kepolisian melakukan tracking, ternyata diketahui keberadaan J ada di sebuah losmen, kemudian J dijemput untuk dimintai keterangan, akhirnya ketiga pelaku (Yudis, Hengki dan Reski) yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim.
Kronologis terjadinya persetubuhan antara Yudis dengan gadis dibawah umur, korban diajak keliling kota oleh Yudis dengan mengendarai sepeda motor jenis scopy warna merah lalu dibawa ke sebuah losmen, dengan rayuannya, akhirnya sang gadis mau diajak untuk melakukan persetubuhan.
“Usai menggagahi J. Lalu Yudis pergi begitu saja meninggalkannya sendiri didalam kamar losmen tanpa memberi kabar,” ... terang korban.
Kemudian pergantian sip penjaga losmen, tiba tiba Hengki sebagai penjaga losmen datang ke kamar korban dengan mengetuk pintu karena sudah malam.
“Setelah diketuk beberapa kali tidak dibuka, karena sudah larut malam lalu Hengki mengetuk lagi kamar korban, akhirnya korban membuka pintu, saat itulah Hengki membujuk rayu korban dengan diiming-imingi akan diberi uang Rp. 100.000 atau Rp. 150.000, akhirnya Hengki menyetubuhi J, juga ditinggalkan begitu saja oleh Hengki,” ....terangnya lagi.
Ternyata terungkap korban sudah dua hari berada di losmen, karena hendak pulang tidak punya uang untuk membayar losmen.
Kemudian pergantian sip malam, kini giliran Reski penjaga losmen, akhirnya datang lagi pria lain bernama Reski untuk menyetubuhi korban, dengan bujuk rayunya, akhirnya gadis ini juga disetubuhi Reski dengan modus yang sama.
Melalui berita ini Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH. SIK MH menjelaskan, ketiga pelaku penyetubuhan anak di bawah umur, yang telah di amankan di Polres Muara Enim beserta barang buktinya akan kita proses secara hukum yang berlaku.
Ke - tiga pelaku akan di kenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 setelah perubahan ke - dua menjadi Undang -undang No 23 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Ek Baniariadi.
Editor : Edison.