Advertisement
Penulis : Krisantus Pardi ( Staff Teknis Bawaslu Sekadau, Wakil Sekretaris PA GMNI Sekadau) |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Demokrasi hakikat nya adalah Gotong Royong, Rakyat senantiasa ikut serta dalam perumusan kebijakan untuk menentukan nasib sebuah bangsa, tentunya melalui wakil wakilnya yang di pilih melalui Pemilihan Umum.
Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai salah satu Negara yang menganut sistem Demokrasi.
Sejak era reformasi Indonesia telah beberapa kali melaksanakan Pemilu, Pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1999. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pemilu adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat disuatu negara untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya.
Ali Moertopo Mentri Penerangan RI tahun 1978-1983 mengartikan Pemilu sebagai sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Mengacu pada referensi diatas penulis memandang Pemilu dapat di artikan sebagai peralihan kekuasan melalui suatu Metode, yang di selenggarakan oleh sebuah lembaga yang namanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebuah lembaga yang diberi amanat oleh Konstitusi yang bersifat Nasional, tetap, dan Mandiri sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, dan diperkuat lagi oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Lantas bagaimana Pancasila diterapkan dalam proses Demokrasi saat ini,? Dalam arti luas demokrasi Pancasila adalah memposisikan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat yang di dalam penyelenggaraan nya dijiwai nilai nilai Pancasila.
Pada tahun 2024 mendatang Indonesia akan kembali menggelar pesta Demokrasi Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud proses pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu) haruslah di laksanakan dengan jujur dan adil serta menjamin hak-hak setiap warga Negara.
hal ini yang merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila,yaitu sila pertama dan kedua, dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri tidak terlepas dari perbedaan pendapat, namun sebagai saudara sebangsa dan setanah air hendaklah kita menghindari perpecahan belahan sebagai wujud memelihara nilai Pancasila pada sila ke-tiga.
Adapun perpedaan pandangan dan pendapat bisa dikomunikasikan lewat musyawarah mufakat melalui proses adjudikasi di lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebuah Lembaga yang dibentuk untuk mengawal proses demokrasi.
Proses Adjudikasi ini merupakan titik dimana kita mencari solusi bersama dengan Nuansa kekeluargaan, musyawarah dan mufakat untuk mencari kesepakatan, Adjudikasi ini sebagai implementasi nilai Pancasila pada sila ke-empat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sebagai sebuah lembaga yang diberi mandate oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam proses pelaksanaan pengawasan tentunya juga melibatkan rakyat sebagai ujung tombak pengawasan, dan dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu haruslah menegakkan keadilan seadil-adilnya. Demikian nilai-nilai Pancasila harus benar-benar dijiwai dalam menyelenggarakan pesta Demokrasi tahun 2024 mendatang. Pada akhirnya keterlibatan rakyat dalam mengawal demokrasi ini, merupakan wujud persatuan kita sebagai sebuah bangsa untuk mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Krisantus Pardi